KPU DIY Inventarisir Lokasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Seperti Apa Kriterianya?

- 12 Januari 2024, 08:47 WIB
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan orasi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 9 Januari 2024).
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan orasi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 9 Januari 2024). /JOJON/ANTARA FOTO

Rani berharap koordinasi pemetaan lokasi yang dijadwalkan pada Senin, 15 Januari 2024 bisa segera membuahkan hasil sehingga sebelum kampanye terbuka atau rapat umum dimulai pada 21 Januari, SK sudah diterbitkan.

Menurut dia, hingga saat ini KPU DIY masih menunggu
jadwal kampanye terbuka dari KPU RI sebagai acuan jadwal di level provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: KPU Kota Yogyakarta Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

"Kalau rapat umum biasanya yang banyak pakai capres-cawapres maka tentu harus di pusat membuat jadwal di daerah, kemudian provinsi menentukan di kabupaten/kota agar tidak terjadi benturan," kata dia.

Dia berharap kampanye terbuka yang dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 berlangsung tertib dan adil dengan mengacu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Meski PKPU tidak mengatur jumlah maksimal peserta kampanye rapat umum, menurut dia, pelaksanaanya
harus tetap memperhatikan daya tampung tempat.

"Aturannya masih sama, anak-anak tidak boleh diajak karena kampanye diperuntukkan bagi orang yang sudah memiliki hak pilih. Membawa anak bisa masuk pelanggaran," ucap Rani.***

 

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah