KPU DIY Inventarisir Lokasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Seperti Apa Kriterianya?

- 12 Januari 2024, 08:47 WIB
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan orasi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 9 Januari 2024).
Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan orasi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 9 Januari 2024). /JOJON/ANTARA FOTO

KABAR SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menginventarisir lokasi untuk pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2024.

Setelah itu, nantinya akan keluar surat keputusan (SK) Ketua KPU DIY berkaitan dengan tempat-tempat yang dilarang atau diperbolehkan untuk kampanye terbuka berdasarkan kesepakatan bersama.

Kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 21 Januari 2024 di lima kabupaten/kota, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga: Mahasiswa dari Luar Daerah yang Tinggal di Sleman Diimbau Segera Urus Pindah Memilih, Ini Kata KPU

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani menyebutkan, lokasi-lokasi yang memungkinkan digunakan untuk kampanye terbuka di antaranya harus memiliki akses yang mudah serta tidak melewati jalur yang dianggap rawan gesekan berdasarkan situasi politik terkini.

"Situasi politik dan kondisi masyarakat ter-'update' yang mengetahui teman-teman di kepolisian, itu yang harus kami dengarkan," kata dia, Kamis, 11 Januari 2024, dikutip dari Antara.

Adapun untuk memetakan lokasi yang tepat, KPU DIY bakal meminta saran dan pandangan dari pemangku kepentingan terkait, seperti Polda DIY hingga polres kabupaten/kota. Lalu Kesbangpol, dan Satpol PP, termasuk juga lembaga yang menaungi pemerintah desa di DIY.

Baca Juga: KPU Yogyakarta Buka Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Simak Ketentuannya di Sini

Menurut Rani, lokasi-lokasi kampanye terbuka yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu, akan dipakai sebagai acuan bersama.

"Kami akan tetap mendengar alasan keamanan dan seperti apa kondisi di lapangan. Berkaitan tempat tersebut yang punya mitigasi kan teman-teman di keamanan. Kami akan sama-sama merumuskan mana yang terbaik," ujar dia.

Rani berharap koordinasi pemetaan lokasi yang dijadwalkan pada Senin, 15 Januari 2024 bisa segera membuahkan hasil sehingga sebelum kampanye terbuka atau rapat umum dimulai pada 21 Januari, SK sudah diterbitkan.

Menurut dia, hingga saat ini KPU DIY masih menunggu
jadwal kampanye terbuka dari KPU RI sebagai acuan jadwal di level provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: KPU Kota Yogyakarta Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

"Kalau rapat umum biasanya yang banyak pakai capres-cawapres maka tentu harus di pusat membuat jadwal di daerah, kemudian provinsi menentukan di kabupaten/kota agar tidak terjadi benturan," kata dia.

Dia berharap kampanye terbuka yang dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 berlangsung tertib dan adil dengan mengacu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Meski PKPU tidak mengatur jumlah maksimal peserta kampanye rapat umum, menurut dia, pelaksanaanya
harus tetap memperhatikan daya tampung tempat.

"Aturannya masih sama, anak-anak tidak boleh diajak karena kampanye diperuntukkan bagi orang yang sudah memiliki hak pilih. Membawa anak bisa masuk pelanggaran," ucap Rani.***

 

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah