KPU Yogyakarta Sebut Syarat Dukungan Bacalon Independen Pilkada 2024, Minimal 8,5 Persen

- 20 Maret 2024, 12:18 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. /Antara

KABAR SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta melakukan sosialisasi persyaratan dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan yag akan maju pada Pilkada serentak 2024

Hanya saja, hingga saat ini KPU masih melakukannya sebatas di media sosial. Kendati demikian, sosialisasi diupayakan lebih awal karena memerlukan proses cukup panjang.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro memastikan, bakal calon dari jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya memberikan bukti dukungan berupa KTP pendukung.

Baca Juga: Real Count KPU Yogyakarta 78,38 %, Pasangan Prabowo – Gibran Unggul Peroleh 50,75 %

Dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Yogyakarta sebanyak 321.645 orang maka bakal calon perseorangan (independen) yang hendak maju Pilkada 2024 harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5 persen.

"Dukungan 8,5 persen (dari total DPT) dengan sebaran minimal delapan kecamatan," kata dia, Selasa, 19 Maret 2024, mengutip dari Antara.

Lebih lanjut Harsya menjelaskan, pendaftaran jalur independen diproses lebih awal mengingat pencarian dukungan membutuhkan waktu lebih lama dibanding calon yang diusung partai politik (parpol) yang mendasarkan kepemilikan kursi di DPRD.

Baca Juga: KPU Yogyakarta Tentukan Stadion Mandala Krida dan Kridosono Sebagai Lokasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024

KPU Kota Yogyakarta akan mengumumkan pendaftaran bakal calon pilkada pada 24 sampai 26 Agustus dan mulai menerima persyaratan pencalonan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Pendaftaran bakal calon dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus, dilanjutkan penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus hingga 21 September, hingga penetapan pasangan calon pada 22 September.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x