Mudah! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online 2024

- 28 Juni 2024, 19:36 WIB
Mudah! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online 2024
Mudah! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online 2024 /Oky Lukmansyah/Antara
  • Akta kematian
  • KK lama
  • Jika seluruh anggota masih berusia di bawah 17 tahun, perlu kepala keluarga yang sudha dewasa. Perlu saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga baru atau menumpang pada KK saudara terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali

3. KK baru pisah KK dalam 1 alamat

  • KK lama
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin dengan bukti kepemilikan KTP-el
  • Buku nikah atau akta perceraian jika disebabkan karena pernikahan atau perceraian
  • Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun

Baca Juga: Viral Cek Khodam Online di Media Sosial, Ketahui Link dan Cara Mainnya

4. KK baru untuk perubahan data

  • KK lama
  • Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (contohnya paspor dan SKPWNI)

5. KK baru karena hilang

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian
  • KTP-el
  • Kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing)

6. KK baru karena rusak

  • KK yang rusak
  • KTP-el
  • Kartu izin tinggal tetap (untuk orang asing)

Itulah penjelasan cara membuat Kartu Keluarga melalui aplikasi JSS dan syarat yang perlu dipersiapkan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!.***

 

Halaman:

Editor: Afani Sastro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah