Mudah! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online 2024

- 28 Juni 2024, 19:36 WIB
Mudah! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online 2024
Mudah! Ini Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online 2024 /Oky Lukmansyah/Antara

KABAR SLEMAN – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang penting dimiliki oleh tiap keluarga. Hal ini karena KK merupakan syarat yang biasa digunakan dalam berbagai keperluan.

Jika seseorang sudah menikah, maka harus membuat Kartu Keluarga sendiri. Selain itu juga bagi yang ingin menambah atau mengurangi anggota keluarga di KK juga perlu membuat Kartu Keluarga baru.

Kartu Keluarga sangat penting karena menjadi syarat menerbitkan beberapa dokumen penting lainnya seperti Akta Kelahiran, BPJS, KTP, dan lainnya.

Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Ampuh Mengusir Kecoa yang Masuk ke Mobil

Bagi kalian warga Jogja, pembuatan KK bisa dilakukan di kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Namun, bisa juga membuat KK secara online melalui aplikasi JSS, berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi Jogja Samrt Service melalui Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi yang sudah diunduh
  3. Pilih menu “Kependudukan dan Catatan Sipil” di bagian layanan
  4. Tekan “Perubahan Data KK”
  5. Setelah itu kalian akan diarahkan untuk menghubungi admin kependudukan via WhatsApp
  6. Kirimkan nama, NIK, nomor KK (selain pembuatan KK baru) dan beberapa keperluan
  7. Tekan tautan yang dikirim admin
  8. Isi data yang dipersyaratkan
  9. Kalian akan mendapat nomor WhatsApp petugas dan nomor antrian. Hubungi nomor petugas tersebut
  10. Kirim pesan ke petugas berisi token, tanggal daftar, nama pemohon, NIK, emain, nomor hp, WA, dan keperluan lain
  11. Lengkapi berkas persyaratan yang diminta
  12. Cetak KK dengan kertas HVS A4 80 gram
  13. Selesai

Baca Juga: Cek Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Jogja 2024 Lengkap dengan Cara Melihatnya

Syarat membuat KK melalui aplikasi JSS

1. KK baru untuk keluarga baru

  • Buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ kutipan akta perceraian
  • Jika syarat pertama tidak bisa dipenuhi, lampirkan foto SPT JM perkawinan/perceraian belum tercatat

2. KK baru untuk pergantian Kepala Keluarga (meninggal)

Halaman:

Editor: Afani Sastro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah