Kemudian lanjutnya, hal penting lain dari adanya UU PPSK adalah mendorong LPS menjadi lembaga yang tidak lagi hanya berfokus meminimalisir kerugian (loss minimizer) pada saat terjadi kegagalan bank, tetapi kini berfokus pada meminimalisir risiko (risk minimizer).
“LPS memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk asesmen risiko Bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini (early intervention) dan resolusi Bank dalam penanganan permasalahan Bank,” tutup Purbaya. ***