BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Rumah Sakit Anggota KPPS di Kota Magelang yang Tumbang Saat Bertugas

- 18 Februari 2024, 22:29 WIB
Ilustrasi. Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024
Ilustrasi. Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 /Istimewa/

“Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk di wilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara pemilihan umum dan Pilkada serentak, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” terang Maya.

Maya juga menyampaikan komitmen dari BPJS Kesehatan untuk terus mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Pihaknya memberikan perlindungan kesehatan yang memadai kepada seluruh petugas KPPS utamanya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Magelang.

Hal ini juga sejalan dengan misi BPJS Kesehatan untuk menjadi penggerak utama dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.

Selain menanggung jaminan kesehatan selama Pemilu 2024, BPJS Kesehatan juga memberikan edukasi dan informasi kepada petugas KPPS tentang pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan diri selama bertugas. Ini termasuk tips-tips praktis tentang pola makan sehat, istirahat yang cukup, dan tindakan pencegahan lainnya guna mengurangi risiko terkena berbagai penyakit.

Baca Juga: Bawaslu Sleman: Demi Kesiapan Pemilu 2024, Tidak Salah Jika Pembekalan KPPS Dilakukan Lagi

Langkah BPJS Kesehatan untuk menanggung jaminan kesehatan petugas KPPS saat pemilu ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang. Keputusan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap peran penting yang dimainkan oleh petugas KPPS dalam menjamin kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Magelang Mimin Triyanti menjelaskan, petugas KPPS yang belum terdaftar sebagai peserta JKN didaftarkan ke dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU/BP Pemda). Mekanisme pendaftarannya melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang yang selanjutnya dilaporkan ke Dinkes Kota Magelang.***

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah