BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Perawatan Rumah Sakit Anggota KPPS di Kota Magelang yang Tumbang Saat Bertugas

- 18 Februari 2024, 22:29 WIB
Ilustrasi. Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024
Ilustrasi. Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 /Istimewa/

KABAR SLEMAN – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki tugas berat dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024. Karena itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengambil langkah penting dengan menanggung jaminan kesehatan mereka.

Baru-baru ini, BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan rumah sakit bagi anggota KPPS Kota Magelang bernama Yoeana Sri Sumarsono, yang tumbang saat bertugas dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Yoeana kelelahan, bahkan sempat pingsan saat bertugas di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah Kelurahan Rejowinangun Selatan. Yoeana lantas dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca Juga: Petugas Linmas TPS di Sleman Dilaporkan Meninggal Dunia Usai Mengamankan Pemilu

Beruntungnya, Yoeana sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Status kepesertaannya aktif. Perempuan 39 tahun itu pun mendapatkan perawatan secara gratis, tanpa ribet.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, pelayanan yang diterima Yoeana tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif kepada seluruh masyarakat, termasuk para petugas yang turut berperan dalam proses demokrasi.

Menurutnya, petugas KPPS memiliki tugas berat dalam menyukseskan tahapan Pemilu 2024. Karena itu, BPJS Kesehatan mengambil langkah penting dengan menanggung jaminan kesehatan mereka.

“Selama pelaksanaan Pemilu, petugas KPPS berada dalam kondisi kerja yang intensif dan seringkali berisiko tinggi terhadap paparan berbagai faktor, termasuk kelelahan fisik dan gangguan kesehatan lainnya,” kata Maya, saat dihubungi, Minggu, 18 Februari 2024.

Dalam mengantisipasi dan mengatasi potensi risiko tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan yang mencakup berbagai jenis layanan medis yang diperlukan. Pada Pemilu 2024 ini, BPJS Kesehatan Magelang berkolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan skrining riwayat kesehatan bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024.

Baca Juga: Aplikasi Sirekap Bantu Petugas KPPS Hitung dan Rekap Suara

“Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk di wilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara pemilihan umum dan Pilkada serentak, hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” terang Maya.

Maya juga menyampaikan komitmen dari BPJS Kesehatan untuk terus mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas. Pihaknya memberikan perlindungan kesehatan yang memadai kepada seluruh petugas KPPS utamanya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Magelang.

Hal ini juga sejalan dengan misi BPJS Kesehatan untuk menjadi penggerak utama dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.

Selain menanggung jaminan kesehatan selama Pemilu 2024, BPJS Kesehatan juga memberikan edukasi dan informasi kepada petugas KPPS tentang pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan diri selama bertugas. Ini termasuk tips-tips praktis tentang pola makan sehat, istirahat yang cukup, dan tindakan pencegahan lainnya guna mengurangi risiko terkena berbagai penyakit.

Baca Juga: Bawaslu Sleman: Demi Kesiapan Pemilu 2024, Tidak Salah Jika Pembekalan KPPS Dilakukan Lagi

Langkah BPJS Kesehatan untuk menanggung jaminan kesehatan petugas KPPS saat pemilu ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang. Keputusan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap peran penting yang dimainkan oleh petugas KPPS dalam menjamin kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Magelang Mimin Triyanti menjelaskan, petugas KPPS yang belum terdaftar sebagai peserta JKN didaftarkan ke dalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU/BP Pemda). Mekanisme pendaftarannya melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang yang selanjutnya dilaporkan ke Dinkes Kota Magelang.***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah