Baca Juga: BPJS Kesehatan Kembangkan Layanan Digital 'Mobile JKN', Peserta Berobat Tanpa Menunggu Lama
Ia berharap, masyarakat menyadari bahwa prinsip gotong royong yang diusung dalam program JKN adalah yang sehat menolong yang sakit. Sehingga kewajiban membayar iuran adalah milik semua peserta.
Dirinya juga menepis tudingan miring bahwa lama waktu perawatan pasien rawat inap dibatasi. Karena faskes mitra BPJS Kesehatan wajib menunaikan janji layanan JKN yang mengusung mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara. Artinya pelayanan yang tidak menyulitkan pasien, pelayanan yang cepat, tanpa diskriminasi.
"Semua kebutuhan pasien harus terpenuhi. Bahkan tidak ada alasan obat kosong. Itu menjadi tugas faskes untuk mencarikan dan memenuhi kebutuhan pasien JKN," imbuhnya.
Terkait layanan semasa cuti Lebaran nanti, layanan BPJS Kesehatan dibuka selama setengah hari saja, mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Jenis layanan dimaksud antara lain layanan informasi, administrasi, dan pengaduan. Layanan serupa juga bisa diakses peserta melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).***