رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya: “ Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah (2): 127)
Waktu bayar zakat fitrah
Waktu bayar zakat fitrah yaitu saat dimulainya bulan Ramadhan hingga sebelum Idul Fitri. Waktu dalam membayar zakat fitrah adalah bersamaan dengan waktu terbenamnya matahari di malam Hari Raya Idul Fitri.
Namun tidak masalah jika dibayarkan sebelumnya saat masih dalam momen bulan puasa Ramadhan. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Waktu yang wajib adalah mulai terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan
- Waktu yang lebih baik atau sunnah adalah dibayarkan sesudah sholat subuh sebelum kaum muslim pergi melaksanakan sholat Idul Fitri
- Waktu yang diperbolehkan selama awal Ramadhan sampai hari terakhir bulan Ramadhan
- Waktu yang tidak diperkenankan atau makruh adalah sesudah sholat Idul Fitri, sebelum terbenamnya matahari pada saat itu
- Waktu yang tidak diperbolehkan atau haram saat dibayarkan sesudah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri.***