KABAR SLEMAN – Umat Islam penting untuk mengetahui niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga dan waktu pembayarannya. Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Islam yang bertujuan untuk menyucikan diri dan membersihkan harta yang dimiliki karena Allah SWT.
Zakat Fitrah disebut juga sebagai zakat jiwa yang artinya setiap orang bergama Islam harus memberi harta berupa makanan pokok pada yang berhak menerimanya. Anjuran membayar zakat dijelaskan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 43. Allah berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
“Wa aqimush-shalata wa atuz-zakata warka’u ma’ar-raki’in.”
Artinya: “Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Dhuha Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Zakat Fitrah memiliki arti fitrah yang artinya suci, berarti dengan kita melaksanakan zakat fitrah tujuannya yaitu mensucikan jiwa umat islam setiap tahunnya. Hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi umat islam wajib bagi perempuan maupun laki-laki, merdeka atau hamba sahaya.
Dasar hukum membayar zakat fitrah dijelaskan dalam hadist Nabi SAW:
“Dari Ibnu Umar bahwasanya, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang islam, orang yang merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha’ (3,1 liter) kurma atau gandum.” (HR Muslim)
Artinya zakat fitrah yang harus diberikan perorang sebanyak 3,1 liter atau sekitar 2,5 kg dan hanya diberikan setahun sekali.