Bagaimana Hukum Wudhu dan Shalat Usai Jari Kena Tinta Pemilu? Simak Penjelasannya di Sini

- 14 Februari 2024, 15:10 WIB
Ilustrasi Jari Terkena Tinta setelah Pencoblosan Pemilu 2024
Ilustrasi Jari Terkena Tinta setelah Pencoblosan Pemilu 2024 /Boim/

KABAR SLEMAN – Hari ini masyarakat Indonesia sedang melaksanakan pesta demokrasi Pemilu 2024. Setelah para calon pemimpin melakukan kampanye, kini saatnya masyarakat menentukan pilihannya bagi negeri ini.

Setelah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya ditandai dengan mencelupkan sebagian jari ke tinta yang telah disediakan petugas. Banyak dipertanyakan bagi umat muslim, apakah tinta yang masih tersisa di jari setelah berwudhu, shalatnya sah? Berikut penjelasannya.

Kita harus memahami terlebi dulu tentang kesucian di pakaian, badan, dan di tempat shalat merupakan syarat sah shalat, sehingga benda najis yang menempel pada ketiganya harus disucikan.

Baca Juga: Ikut Rayakan Pemilu 2024, Google Doodle Hari Ini Tampilkan Gambar Kotak Suara Merah Putih

Lalu apakah tinta pemilu mengandung najis? Hal ini memerlukan uji laboraturium terlebih dulu. Jika hasilnya menyatakan tinta pemilu mengandung najis, maka kita perlu menyucikannya semampu kita, bisa dengan menggunakan sabun. Jika warna tinta pemilu masih membekas di jari setelah dicuci, maka jari kita yang terkena tinta pemilu sudah suci. Seperti penjelasan berikut ini:

“Jika najis itu tersisa di pakaian, badan, atau sejenisnya, setelah dibasuh maka hukumilah kesuciannya karena sulit. Sedangkan tindakan menggosok dan mengorek bersifat sunah belakam tetapi ada yang mengatakan bahwa keduanya syarat. Jika penghilangan najis bergantung pada potas (kalium karbonat atau garam abu) dan sejenisnya (seperti sabun, bensin, atau cairan tajam yang lain) maka wajib sebagaimana diyakini Al-Qadhi dan Al-Mutawalli, serta dikutip oleh An-Nawawi dalam Al-Majemuk.”

Sisa warna najis yang tersisa di pakaian atau badan setelah kita usahakan dibersihkan tidak menjadi masalah. Sisa najis warna yang idealnya harus dibersihkan secara tuntas dimaafkan karena sulit menghilangkannya sekaligus atau uzur. Contohnya seperti sisa noda darah haid.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu 2024: Hal Apa Saja yang Dilarang dan Apa Sanksinya Jika Melanggar

Selain itu, Ulama Mazhab Syafi’i memberi catatan khusus terkait “sulit” dalam konteks penyucian najis dengan pengorekan benda tersebut sebanyak tiga kali disertai dengan penyucian pendahuluan dengan alat pembersih seperti sabun.

“Kriteria sulit itu adalah tindakan mengorek sesuatu sebanyak tiga kali disertai dengan bantuan pendahuluan (seperti sabun atau pembersih lainnya). Bila suatu benda dicelup dengan pewarna yang mengandung najis, lalu benda yang dicelup pewarna tersebut dicuci hingga bersih basuhannya dan yang tersisa hanya warnanya, maka benda itu dihukumi suci.”

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah