Pernah Dinas di Polda DIY, Brigjen Endar Priantoro, Jejak Karir dan Pengalaman di Penyidikan

8 April 2023, 12:03 WIB
Brigjen Endar Priantoro bersama istrinya. /manadoku/Shezan Syafiqah Farn

KABAR SLEMAN—Nama Endar Priantoro jenderal bintang satu Polri, masih terus menjadi sorotan. Brigjen Endar Priantoro seketika moncer, setelah dirinya dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Meski namanya baru dikenal publik setelah berkonflik dengan Firli, namun jejak digital sosok Endar Priantoro bisa ditelusuri dengan mudah. Sepak terjangnya di jajaran Korps Bhayangkara, boleh dibilang cukup bagus.

Mulai menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK 14 April 2020, Brigjen Endar Priantoro S.H, S.I.K, C.F.E, M.H, adalah seorang perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1994. Putra kelahiran Purwokerto jawa Tengah, 30 Juni 1973 ini, tercatat punya banyak pengalaman di bidang penyelidikan khususnya di jajaran reserse dan kriminal.

Endar mulai berkarier di kepolisian pada 1995. Saat itu Endar sebagai Pamapta Poltabes Palembang Polda Sumsel, Polresta Palembang, Polda Sumsel. Kemudian pada 1996, dia menjadi Kanit Resintel Sekta 1 Poltabes Palembang Polda Sumsel. Pada 1997, dia diangkat menjadi Kapolsek Lempung Polres OKI Polda Sumsel.

Setahun memimpin Lempung, Endar kemudian bergeser menjadi Kapolsek Lubuk Linggau Timur Polres Mura Polda Sumsel. Kemudian disusul menjabat sebagai Kasat Bimmas Polres Bangka Polda Sumsel setahun kemudian.

Baca Juga: Heboh, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil Kena OTT KPK

Sebelum bertugas di Polda DIY tahun 2002, persisnya sebagai Kanit C Sat II/ Pidsus Ditreskrim Polda DIY, Endar sempat setahun menjabat sebagai Kapolsektif Prabumulih Polres Muara Enim Polda Sumsel.

Dari Jogja, karir Endar kemudian makin melesat dengan menjadi penyidik PD KPK (Tumpang Rawat Denmabes Polri). Pada 2008, penugas PD KPK Yanma Polri.

Dari KPK, Endar kemudian kembali ke Polri dan menjadi Pamen di Polda Jatim. Endar diangkat menjadi analis kebijakan muda Ditreskrimsus Polda Jatim (bidang Tipikor). November 2011, Endar Priantoro kemudian bergeser lagi dan menjadi Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jatim.

Pada 2012, Endar menjadi Kapolres Bangkalan Polda Jatim, pada 2013 menjadi Kapolres Probolinggo Polda Jatim, dan pada 2014 dia menjadi Wadireskrimsus Polda Jateng.

Tiga tahun berselang, teman seangkatan Ferdy Sambo ini ditugaskan sebagai Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri. Kemudian sebagai Analisis Kebijakan Madya Bareskrim Polri (bidang Pidkor dalam rangka Dik Sespimti TA 2018).

Selanjutnya, pada 2019 Endar menjadi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, sebelum akhirnya kembali lagi ke KPK sebagai perwira tinggi pada 2020. Saat di KPK untuk kali kedua inilah, Endar menjadi PATI Bareskrim Polri (penugasan KPK). Brigjen Endar diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK pada 3 Agustus 2020, hingga akhirnya dicopot Firli Bahuri 31 Maret 2023.

Baca Juga: Polisi Grebek Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Merapi

Nasib Endar Belum Jelas

Terkait nasib BrigjenEndar Priantoro pasca dicopot atau diberhentikan dengan hormat dari jabatannya di KPK, masih belum ada titik terang. Korps Bhayangkara sebagaimana pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, belum bisa menampung Endar dengan alasan belum ada posisi yang pas dan bisa dipegang Endar.

Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemberhentian Endar mengacu pada putusan rapat pimp[inan (Rapim) KPK. Berdasarkan hasil rapat lembaga antirasuah ini, KPK tidak mengirimkan surat usulan perpanjangan masa tugas, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan Endar di lingkungan Polri.

Ali menambahkan, KPK mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkab) dan peraturan Komisi (Perkom) KPK. Berdasarkan aturan ini,

Kapolri Tetap Minta Endar Bertugas di KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat KPK terkait pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023. Surat itu ditujukan kepada pimpinan KPK.

Baca Juga: Pencopotan Endar Priantoro, Jokowi : Jangan Gaduh, Ikuti Aturan!

“Perihal: jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian tertulis di surat tersebut.

Dalam surat itu, Sigit meminta Endar tetap bisa bertugas di KPK. Endar sendiri telah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan dan digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.

“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian poin d surat yang diteken Kapolri itu.

Akses Diputus

Perkembangan terbaru dari polemik ini, akses Brigjen Endar Priantoro ke kantor KPK dikabarkan akan dihapus Jumat (7/4/2023). Kabar ini disampaikan Endar, yang mengaku menerima informasi ini dari Kepala Biro Umum KPK.

Kepada media, Endar menyebut, sejawatnya di KPK itu menginformasikan bahwa akses dirinya ke kantor diputus Jumat atas perintah pimpinan.

Baca Juga: Teka Teki Pemecatan Brigjend Endar Priantoro, Benarkah Terkait Kasus Formula E?

“Tapi jumat kan libur. Jadi saya baru bisa cek kebenaran info ini Senin,” kata Endar.

Perihal posisi Direktur Penyelidikan KPK, Lembaga ini sendiri sudah menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Plt. Penunjukan ini, merupakan buntut dari sikap pimpinan KPK yang ogah menerima Endar kembali pada posisi semula. Terkait penolakan ini, Endar juga sudah menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas. ***

 

Editor: Diasta Rama

Tags

Terkini

Terpopuler