Bagaimana Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilihan dan Penanganan Bawaslu ?

20 Juni 2024, 11:28 WIB
Untuk memberikan pemahaman bagaimana cara menangani laporan pelanggaran pemilu kada, Bawaslu Kota Sawahlunto lakukan pelatihan dan bimbingan teknis kepada seluruh anggota Panwascam /Pikiran Rakyat/PRMN/Kabar Sleman/Indra Yosef//

KABAR SLEMAN - Untuk menambah wawasan dan pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto berikan pelatihan dan bimbingan teknis di Parai Garden City Hotel, Rabu - Kamis 19-20 Juni 2024.

Pelatihan dan bimbingan teknis itu di ikuti seluruh anggota Panwascam dan anggota Sekretariat 4 kecamatan yakni, Panwascam Kecamatan Talawi, Panwascam Kecamatan Barangin, Panwascam Lembah Segar, dan Panwascam Kecamatan Silungkang.

Mereka diberikan pemahaman teknis penanganan temuan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.

Junaidi Hartoni,.S.Kom, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto sekaligus sebagai pemateri dibagian materinya mengingatkan seluruh anggota Panwascam untuk bisa memahami dan mengimplementasikan seluruh aturan dan regulasi seperti Peraturan-peraturan Bawaslu dalam setiap penanganan hasil temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Bagaimana Cara Penanganan Pelanggaran ?

Junaidi Hartoni, melanjutkan, jika ditemukan pelanggaran oleh Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) maka prosesnya diteruskan kepada Panwascam, jika pelanggaran ditemukan oleh Pengawas TPS (PTPS) maka diteruskan ke Panwascam melalui PKD, dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota dapat dibantu Kesekretariatan.

Menurutnya, ada beberapa jenis pelanggaran yaitu, pelanggaran administrasi dan administrasi terstruktur, sistematis, dan masif seperti meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diluar tidak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan dan pelanggaran administrasi TSM.

Kemudian pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 177 - 198 BAB XXIV UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, serta UU Nomor 8/2015, dan UU Nomor 1/2015.

"Setiap anggota Panwascam, PKD, dan PTPS harus bisa memahami ketentuan per undang - undangan yang ada dan Peraturan-peraturan Bawaslu. Bagaimana cara penanganan pelanggaran berdasarkan hasil temuan dilapangan termasuk kajian-kajian awal terjadinya pelanggaran." Kata Junaidi Hartoni, biasa dipanggil Anton ini.

Tentang mekanisme penyampaian laporan, pelapor seperti WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan terakreditasi di KPU prov/kab/kota dan peserta pemilihan cukup datang langsung ke kantor pengawas pemilihan.

Pelapor dapat menyampaikan laporan dengan mengisi sistem pelaporan form model A.1. waktu penyampaian laporan dinyatakan sebagai waktu penyampaian laporan dan pelapor tetap diharuskan datang ke kantor pengawas pemilihan untuk menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan laporan.

Saat di kantor Panwascam, petugas penerima laporan menginput laporan disampaikan kedalam form model A.1, dalam hal pelapor sudah mengisi sistem pelaporan, petugas melakukan verifikasi isian form model A.1 pada sistem pelaporan. Petugas memastikan semua kolom form model A.1 sudah terisi, kecuali kolom nomor laporan yang dikosongkan dan kolom saksi yang tidak wajib diisi.

Perlu diingat, petugas memastikan setiap pelapor menyerahkan fotocopy KTP dan bukti-bukti. Kemudian pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain, tapi hanya bisa didampingi oleh polisi dan jaksa Gakkumdu.

Setelah itu petugas diingatkan menerima laporan harus merinci dokumen yang diserahkan pelapor kedalam form model A.3. Lalu terbitkan tanda bukti penyampaian laporan 2 rangkap dengan memberi nomor pada form A.3 tersebut. Untuk format penomoran dapat dilihat dalam form model A.18. Terakhir, petugas dan pelapor menandatangani form model A.3 itu.

"Yang perlu dikaji adalah apakah laporan itu memenuhi syarat formal dan material, jenis dugaan pelanggarannya, pelimpahan penanganan dan apakah penanganan dihentikan apabila laporan telah selesai ditandatangani oleh jajaran pengawas pemilihan.

Ingat ya, kajian awal dilakukan hanya untuk laporan, sementara temuan tidak perlu dilakukan kajian awal. Kajian awal dilakukan pengawas pemilihan paling lama 2 hari sejak diterbitkan tanda bukti pelaporan, sedangkan kajian awal disusun menggunakan form model A.4 dan hasilnya harus di diplenokan oleh pengawas pemilihan sementara nomor kajian awal harus sama dengan penomoran tanda bukti penyampaian laporan.

Sekretaris Bawaslu Sumbar Karnalis (kiri) dan Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hartoni saat memaparkan materi anggaran Bawaslu.

Apa itu Syarat Formal dan Materiil ?

Syarat formal terdiri dari identitas pelapor tertuang dalam form model A.1, nama dan alamat domisili pelapor tertuang dalam form model A.1, penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu, dan kesesuaian tandatangan pelapor dalam form model A.1 dengan fotocopy KTP atau identitas kependudukan.

Sedangkan syarat materiil merupakan uraian kejadian yang dituangkan dalam form model A.1 tentang uraian peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran pemilihan, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran pemilihan dalam form model A.1, serta bukti dalam bentuk surat, rekaman suara, video dan lain-lain yang menunjukkan atau membuktikan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.

Selain masalah teknis penanganan pelanggaran, pelatihan juga diberikan oleh Karnalis Kamaruddin,S.H,M.Si Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar dengan materi tentang masalah anggaran keseluruhan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, dan Bawaslu Kabupaten /kota per 19 Juni 2024.***

 

Editor: Indra Yosef

Tags

Terkini

Terpopuler