Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Modus Penyalur TKI ke Arab Saudi

- 14 Juni 2023, 16:19 WIB
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konfrensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konfrensi pers pengungkapan kasus perdagangan orang. /Andie/

KABAR SLEMAN - Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sekaligus meringkus salah satu pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial D, sedangkan satu lagi yang berinisial R masih DPO.

Pelaku mengiming-imingi korban W, asal Kecamatan Kapetakan dengan gaji tinggi dan memberinya uang fee sebelum berangkat, mempekerjakan korban secara ilegal ke negara Saudi Arabia.

Bahkan, korban yang bekerja selama dua tahun harus pulang dengan biaya sendiri dalam kondisi sakit dan lumpuh.

Baca Juga: Heboh! Video Mesum Diduga Karyawati Pabrik di Salatiga Tersebar, Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan

Wasiah (42 tahun), korban perdagangan kini hanya bisa duduk di atas kursi roda karena dalam kondisi sakit dan lumpuh usai bekerja di negara Saudi Arabia selama dua tahun empat bulan. Korban juga mengalami hal kurang menyenangkan mulai dari dipaksa terus bekerja, gaji yang tak sesuai hingga gaji tak dibayar.

Wasiah tak menyangka, niatnya memperbaiki ekonomi keluarga harus berakhir nestapa. Bahkan ia harus membayar rumah sakit hingga kepulangannya ke Indonesia, dengan biaya sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak yang memberangkatkannya. Sedangkan haknya berupa gaji hingga asuransi tak pernah didapatkan hingga saat ini.

Sementara pelaku D, calo yang memberangkatkan Wasiah berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. Tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi hingga memberinya uang fee sebesar Rp6 juta sebelum diberangkatkan. Korban yang terperdaya, akhirnya mau berangkat meski tak mengetahui jika ia bekerja di luar negeri tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: R Udin Kaenudin Dinilai Punya Potensi Kuat Jadi Wakil Bupati Cirebon

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konfrensi persnya, mengatakan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa paspor dan visa kunjungan milik korban.

"Petugas masih memburu satu orang tersangka lain yang berperan sebagai penampung tenaga migran dan sudah kami kantongi identitasnya," ujar Kapolres, Rabu, 14 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x