Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh pada 29 Juni 2023, Ini Penjelasan Kemenag

- 19 Juni 2023, 10:25 WIB
Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijah 1444H. Kementerian Agama telah memutuskan awal penentuan 1 Dzulhijjah 1444 H.
Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijah 1444H. Kementerian Agama telah memutuskan awal penentuan 1 Dzulhijjah 1444 H. /Kemenag.go.id/

KABAR SLEMAN - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah melaksanakan Sidang Isbat dan menetapkan 1 Dzulhijjah 1444 H akan bertepatan pada hari Selasa, 20 Juni 2023. Berkaitan dengan penentuan Dzulhijjah ini, maka sudah barang tentu pelaksanaan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 (10 Dzulhijjah).

“Sidang Isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah tahun 1444 H ditetapkan jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023,” demikian dijelaskan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta pada Minggu, 18 Juni 2023, seperti dikutip dari kemenag.go.id.

Menurutnya, sidang isbat tersebut menyepakati keputusan tersebut karena dua hal penting, yaitu:

Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi! Simak Cara Memasak Daging Kambing Agar Empuk dan Tidak Bau Amis

“Pertama, kita telah mendengar laporan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia sudah berada di atas ufuk. Namun masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan MABIMS,” jelasnya.

Laporan tersebut sebelumnya sudah disampaikan oleh Direktur Urais Kemenag berdasarkan data yang dihimpun Tim Hisab Rukyat Kemenag bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia di atas ufuk berkisar antara 0° 11,78’ (nol derajat sebelas koma tujuh puluh delapan menit) sampai 2° 21,57’ (dua derajat dua puluh satu koma lima puluh tujuh derajat menit). Dengan sudut elongasi antara 4,39° (empat koma tiga puluh sembilan derajat) sampai 4,93° (empat koma sembilan puluh tiga derajat).

“Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia saat ini belum memenuhi Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura),” papar Wakil Menteri Agama tersebut.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Selanjutnya MABIMS menetapkan kriteria baru bahwa secara astronomis hilal dapat teramati apabila bulan sudah memiliki ketinggian minimal 3 drajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.

Kedua, Kementerian Agama telah melaksanakan pemantauan atau biasa disebut rukyatul hilal di 99 titik yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x