KABAR SLEMAN – Kasus pelecehan guru terhadap muridnya kembali terjadi. Kali ini seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Cirebon diduga melakukan perbuatan asusila terhadap SS, muridnya yang masih di bawah umur.
Kini, oknum guru berinisial T (26) itu telah diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Ia ditangkap pada Selasa siang, 4 Juli 2023 setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim.
Sebelumnya, tersangka T diadukan oleh orangtua korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon.
"Tersangka guru honorer yang warga Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kami telah mengamankan barang bukti berupaya pakaian milik korban dan tersangka. Hasil visum sudah di tangan kami dan tiga saksi telah dimintai keterangannya," jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Rabu, 5 Juli 2023.
Kapolres Ciko menerangkan, tersangka mengajak korban ke salah satu mini market. Saat tersangka dan korban berada di minimarket terekam CCTV. Setelah dari situ, tersangka mengajak korban ke salah satu penginapan di Kecamatan Kedawung dan melakukan tindak asusila pencabulan terhadap korban.
Tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban.
"Awalnya tidak mengakui, setelah ada barang bukti dan rekaman CCTV akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Tersangka sudah diamankan oleh Unit PPA Polres Cirebon Kota," tandasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Modus Penyalur TKI ke Arab Saudi
Dalam kesempatan itu, tersangka berdalih khilaf melakukan perbuatan cabulnya tersebut.