"Saya khilaf dan tidak punya rencana apapun terhadap dia (korban). Saya tidak mengiming-imingi korban. Saya baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan tidak ada siswi lainnya yang jadi korban," akunya.
Diberitakan sebelumnya, orangtua siswi kelas 5 SD di salah satu sekolah di Kota Cirebon melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Dalam laporannya, pihak orang tua meminta keadilan untuk anaknya yang menjadi korban tindakan asusila oknum guru.
Baca Juga: Warga Kesenden Kota Cirebon Kini Bisa ‘Ngadu’ ke Halo JPN Jika Alami Persengketaan
Akibat perbuatannya itu, T dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara keluarga korban, DA, yang merupakan paman korban menyebut awalnya SS diajak jalan-jalan oleh pelaku dari siang dan pulang menjelang maghrib. Tapi ternyata, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan.
"Keponakan saya (korban) diajak jalan-jalan oleh gurunya, pergi dari siang sampai menjelang magrib. Tapi ternyata dibawa ke penginapan di Kedawung. Nah di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya,” ucapnya. (Andie). ***