Guru Honorer SD di Kota Cirebon Tega Cabuli Muridnya SendirI di Penginapan

- 5 Juli 2023, 16:57 WIB
Guru Honorer SD di Kota Cirebon Tega Cabuli Muridnya SendirI di Penginapa.
Guru Honorer SD di Kota Cirebon Tega Cabuli Muridnya SendirI di Penginapa. /Andie/

"Saya khilaf dan tidak punya rencana apapun terhadap dia (korban). Saya tidak mengiming-imingi korban. Saya baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan tidak ada siswi lainnya yang jadi korban," akunya.

Guru Honorer SD di Kota Cirebon Tega Cabuli Muridnya SendirI di Penginapan.
Guru Honorer SD di Kota Cirebon Tega Cabuli Muridnya SendirI di Penginapan. Andie

Diberitakan sebelumnya, orangtua siswi kelas 5 SD di salah satu sekolah di Kota Cirebon melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.

Dalam laporannya, pihak orang tua meminta keadilan untuk anaknya yang menjadi korban tindakan asusila oknum guru.

Baca Juga: Warga Kesenden Kota Cirebon Kini Bisa ‘Ngadu’ ke Halo JPN Jika Alami Persengketaan

Akibat perbuatannya itu, T dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara keluarga korban, DA, yang merupakan paman korban menyebut awalnya SS diajak jalan-jalan oleh pelaku dari siang dan pulang menjelang maghrib. Tapi ternyata, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan.

"Keponakan saya (korban) diajak jalan-jalan oleh gurunya, pergi dari siang sampai menjelang magrib. Tapi ternyata dibawa ke penginapan di Kedawung. Nah di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya,” ucapnya. (Andie). ***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah