Buruan Daftar! Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 Deadline 8 Maret, Simak Syarat-Syaratnya

- 25 Februari 2024, 08:29 WIB
Ilustrasi Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 dibuka, berikut 6 persyaratannya.
Ilustrasi Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 dibuka, berikut 6 persyaratannya. /X @PPesantren /

KABAR SLEMAN - Kementerian Agama memiliki Program Bantuan Inkubasi Pesantren 2024. Program ini merupakan bantuan untuk pesantren yang dibuka setiap tahun sejak 2021.

Sebagaimana yang sudah direncanakan Program Bantuan Inkubasi Pesantren 2024 telah dibuka pendaftarannya lewat sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA.

Sebagai informasi, program bantuan ini telah dibuka adalah oleh Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur, pada 23 Februari 2024, di Jakarta dalam acara Koordinasi dan Konsolidasi Program Kemandirian Pesantren.

Baca Juga: Di Tengah Harga Beras Mahal, Pemkot Cirebon Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga

Adapun batas akhir pendaftarannya adalah 8 Maret 2024. Untuk itu, pesantren bisa segera mendaftarkannya. Melansir dari laman Pendis Kemenag, syarat untuk pendaftaran Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024 adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan proposal berisi:

  • PSP
  • Surat Permohonan Dana Bantuan yang ditandatangani pengelola usaha atau bisnis pesantren (memuat NSP, nama pesantren, alamat lengkapnya)
  • Surat permohonan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama
  • Surat keputusan atau surat tugas oleh pengelola unit usaha yang ditandatangani pimpinan atau pengasuh pesantren
  • Surat pernyataan komitmen mengikuti diklat manajemen unit usaha pesantren
  • Rencana bisnis
  • Rencana anggaran biaya
  • Video profil pesantren durasi 5 menit (1 menit sejarah, 1 menit kondisi terkini, 2 menit 30 detik penjelasan tenaga pengajar dll, 20 detik penutup, 10 detik logo Kemenag, logo pesantren, dan tujuan video)
  • Dokumentasi foto tentang tempat dan lingkungan unit usaha pesantren
  • Profil pesantren (format word)
  • Lembaga Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi yang sudah punya badan usaha
  • Rencana usaha memperhatikan potensi pesantren, bukan peternakan atau perikanan
  • Kantor Kemenag memverifikasi proposal
  • Tim ahli bila perlu akan merekomendasikan rencana usaha berdasarkan hasil verifikasi
  • Tim ahli merekomendasikan nominal bantuan
  • Dana bantuan tidak dapat dipakai untuk honor, insentif, gaji, pembelian lahan, pembangunan gedung baru, dan penyediaan kendaraan bermotor

Pesantren mengajukan persyaratan bantuan tersebut secara elektronik atau online melalui laman berikut, bisa memilih salah satunya.

KLIK DI SINI
KLIK DI SINI

Baca Juga: Terjawab Sudah Bantuan Beras 10 Kg 2024 Kapan Cair, Ini Informasinya

Pesantren dan kemandirian usaha

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menyatakan pesantren diharapkan mendaftarkan diri mengikuti Bantuan Inkubasi Pesantren 2024 tersebut. Salah satu syaratnya yakni profil bisnis diharapkan menjadi variabel penting kelolosannya.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x