Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Kasus Narkoba di Januari-Februari 2024

- 1 Maret 2024, 21:06 WIB
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam 1 Bulan
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam 1 Bulan /Andi/

"Kami juga berhasil mengamankan 10 unit handphone berbagai merk, 3 unit timbangan digital, 3 pack plastik klip berwarna bening dan 1 buah lakban," sebutnya.

Wakapolres menegaskan, para pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu/Tembakau Gorilla sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 1 Tersangka Residivis

Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8.000.000.000.

Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp10.000.000.000.

Sedangkan untuk pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 Tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 orang dari penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (andie)***

 

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah