KABAR SLEMAN – KPU telah remi mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Rabu, 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil tersebut, ada 8 partai politik yang lolos ke parlemen karena berhasil melewati ambang batas minimal parlemen sebesar 4%.
Dari hasil yang diumumkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, partai yang memperoleh suara tertinggi yaitu dari Partai PDIP dengan perolehan 25.387.279 suara (16,72%).
Berdasarkan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut bahwa persyaratan partai politik parlemen yang memenuhi ambang batas parlemen yaitu minimal 4% suara nasional.
Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024, Berikut Hasil Resmi Perolehan Suara Semua Parpol
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dri jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”
“Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penetuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”
Pada Pemilu 2024 ini, perhitungan suara sah pileg nasional tercatat ada 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil) yang telah diumumkan oleh KPU.
Baca Juga: Rupiah Naik Setelah KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024
Partai yang lolos ke parlemen
Berikut daftar perolehan suara partai politik Pemilu 2024 yang lolos memenuhi syarat:
- PDIP: 25.387.279 (16,72%)
- Golkar: 23.208.654 (15,29%)
- Gerindra: 20.071.708 (13,22%)
- PKB: 16.115.655 (10,62%)
- Nasdem: 14.660. 516 (9,66%)
- PKS: 12.781.353 (8,42%)
- Demokrat: 11.283.160 (7,43%)
- PAN: 10.984.003 (7,24%)
Baca Juga: KPU Yogyakarta Sebut Syarat Dukungan Bacalon Independen Pilkada 2024, Minimal 8,5 Persen