Bagaimana Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilihan dan Penanganan Bawaslu ?

- 20 Juni 2024, 11:28 WIB
Untuk memberikan pemahaman bagaimana cara menangani laporan pelanggaran pemilu kada, Bawaslu Kota Sawahlunto lakukan pelatihan dan bimbingan teknis kepada seluruh anggota Panwascam
Untuk memberikan pemahaman bagaimana cara menangani laporan pelanggaran pemilu kada, Bawaslu Kota Sawahlunto lakukan pelatihan dan bimbingan teknis kepada seluruh anggota Panwascam /Pikiran Rakyat/PRMN/Kabar Sleman/Indra Yosef//

KABAR SLEMAN - Untuk menambah wawasan dan pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta kerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilu Kota Sawahlunto berikan pelatihan dan bimbingan teknis di Parai Garden City Hotel, Rabu - Kamis 19-20 Juni 2024.

Pelatihan dan bimbingan teknis itu di ikuti seluruh anggota Panwascam dan anggota Sekretariat 4 kecamatan yakni, Panwascam Kecamatan Talawi, Panwascam Kecamatan Barangin, Panwascam Lembah Segar, dan Panwascam Kecamatan Silungkang.

Mereka diberikan pemahaman teknis penanganan temuan pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.

Junaidi Hartoni,.S.Kom, Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto sekaligus sebagai pemateri dibagian materinya mengingatkan seluruh anggota Panwascam untuk bisa memahami dan mengimplementasikan seluruh aturan dan regulasi seperti Peraturan-peraturan Bawaslu dalam setiap penanganan hasil temuan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Bagaimana Cara Penanganan Pelanggaran ?

Junaidi Hartoni, melanjutkan, jika ditemukan pelanggaran oleh Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) maka prosesnya diteruskan kepada Panwascam, jika pelanggaran ditemukan oleh Pengawas TPS (PTPS) maka diteruskan ke Panwascam melalui PKD, dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota dapat dibantu Kesekretariatan.

Menurutnya, ada beberapa jenis pelanggaran yaitu, pelanggaran administrasi dan administrasi terstruktur, sistematis, dan masif seperti meliputi tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diluar tidak pidana pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan dan pelanggaran administrasi TSM.

Kemudian pelanggaran tindak pidana pemilu yaitu pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 177 - 198 BAB XXIV UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, serta UU Nomor 8/2015, dan UU Nomor 1/2015.

"Setiap anggota Panwascam, PKD, dan PTPS harus bisa memahami ketentuan per undang - undangan yang ada dan Peraturan-peraturan Bawaslu. Bagaimana cara penanganan pelanggaran berdasarkan hasil temuan dilapangan termasuk kajian-kajian awal terjadinya pelanggaran." Kata Junaidi Hartoni, biasa dipanggil Anton ini.

Tentang mekanisme penyampaian laporan, pelapor seperti WNI yang punya hak pilih pada pemilihan setempat, pemantau pemilihan terakreditasi di KPU prov/kab/kota dan peserta pemilihan cukup datang langsung ke kantor pengawas pemilihan.

Halaman:

Editor: Indra Yosef


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah