PPDB Jateng 2023 Tingkat SMA/SMK Segera Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya

- 5 Juni 2023, 19:30 WIB
PPDB Jateng 2023 tingkat SMA/SMK segera dibuka, catat jadwal dan syaratnya.
PPDB Jateng 2023 tingkat SMA/SMK segera dibuka, catat jadwal dan syaratnya. /freepik/
  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester I-IV SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai / sama / setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  • Piagam Prestasi / Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang / tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
  • Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educationel Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: PPDB 2023/2024, Sebanyak 1.125 Rumah Calon Siswa SMKN Jateng Divisitasi

2. Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023

  • Surat keterangan nilai rapor semester I-IV SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Teradftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
  • Calon peserta didik baru yatim atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).
  • Calon peserta didik baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Sejarah Hari Pendidikan Nasional dan Peran Ki Hajar Dewantara dalam Kemajuan Pendidikan di Indonesia

3. Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Jateng 2023

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester I-IV SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkejakan sekurang-kurangnya perpindahan antar kabupaten atau kota.
  • Calon oeserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dilampiri surat keputusan atau penugasan dari pejabat yang berwenang.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  • Kartu keluarga di luar kota atau kabupaten.
  • Surat keterangan domisilli dari RT/RW yang meneangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Baca Juga: Implementasi Kurikulum Merdeka, TK di Temanggung Bagikan Takjil

4. Jalur Prestasi PPDB Jateng 2023

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester I-IV SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Itu dia tata cara, jadwal dan persyaratan PPDB Jateng 2023 tingkat SMA/SMK, selamat mendaftar dan semoga lulus ya! ***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x