Jadwal Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY Periode 2023-2028

2 Juni 2023, 09:15 WIB
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DI Yogyakarta Periode 2023 – 2028. /Instagram.com /@Pemkab Sleman

KABAR SLEMAN – Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/kota akan membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu di 5 kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai 29 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023.

Pendaftaran dilakukan di Kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Tadeus Coworking Lantai 3, Jl. Colombo Nomor 105, Karang Malang, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Waktu pendaftaran di jam kerja pada pukul 08.00-16.00 WIB.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui alamat email: timselkabko2023@yogyakarta.bawaslu.go.id, atau pos kilat khusus ke kantor Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

Baca Juga: Geliat Margoluwih, Mulai Konsep Minapadi yang Diakui Dunia, Kuliner dan Fesyen hingga Kerajinan Tangan

Adapun pengumuman lengkap serta tata cara pendaftaran, serta contoh dokumen yang harus dilampirkan dapat diunduh melalui laman: https://s.id/pendaftarancawaslu2023.

Pembukaan pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota adalah berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 di Seluruh Indonesia.

Pembukaan ini juga atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Dukung Tiga Lurah Sleman Ini Sebagai ‘TOP 10 Favorit Publik Paralegal Justice Award 2023’, Yuk Vote

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

Persyaratan Calon:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jalan Gito-Gati sampai Simpang Empat Wonorejo Sleman Ditutup Sementara, Bagi yang Akan Melintas Area itu Bisa  

Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi Bawaslu kabupaten/kota se-DIY sampai pada pelantikan:

  • 29 Mei 2023 – 7 Juni 2023: Pendaftaran / Registrasi
  • 8-10 Juni 2023: Perbaikan Berkas Persyaratan
  • 20 Juni 2023: Pengumuman Hasil Penelitian / Seleksi Berkas Administrasi
  • 21-23 Juni 2023: Tes Tulis Calon Anggota Bawaslu
  • 26-28 Juni 2023: Tes Psikologi
  • 3 Juli 2023: Pengumuman Lulus Tes Tertulis & Tes Psikologi
  • 4-6 Juli 2023: Tes Kesehatan Calon Anggota Bawaslu Kota/Kabupaten
  • 7-12 Juli 2023: Tes Wawancara Calon Anggota
  • 12 Agustus 2023: Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih
  • 14-16 Agustus 2023: Pelantikan Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih. ***
Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler