Polda DIY Ringkus 5 Tersangka Penyekapan Disertai Kekerasan Seksual Selama 2 Bulan di Kamar Kos Sleman

- 8 Februari 2024, 09:54 WIB
Polda DIY menggelar konferensi pers kasus penyekapan di sebuah rumah indekos ekslusif kawasan Sleman di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu, 7 Februari 2024.
Polda DIY menggelar konferensi pers kasus penyekapan di sebuah rumah indekos ekslusif kawasan Sleman di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu, 7 Februari 2024. /ANTARA /Polda DIY

KABAR SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil meringkus 5 tersangka dugaan penyekapan yang disertai penganiayaan dan kekerasan seksual di sebuah rumah kos di Sleman.

Kelima tersangka dimaksud yakni MSH alias JD (43) sebagai otak penyekapan, MM alias MY (41) yang merupakan istri dari MSH, YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (36)

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol. FX Endriadi mengatakan kasus penyekapan yang berlangsung selama dua bulan di sebuah tempat kos eksklusif di kawasan Condongcatur, Kabupaten Sleman tersebut dipicu masalah utang dalam bisnis jual beli mobil.

Baca Juga: Polda DIY Ringkus Kompoltan Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Sleman

"Peristiwa (penyekapan) tersebut terjadi mulai tanggal 12 Oktober sampai 10 Desember 2023," kata Endriadi, saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Rabu, 7 Februari 2024.

Dijelaskan, kasus tersebut bermula dari perjanjian kerja sama bisnis jual beli mobil antara tersangka MSH dengan korban berinisial MSE pada Juli 2023, di mana tersangka MSH berinvestasi sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, sejak Agustus 2023, korban disebutkan sudah tidak memberikan keuntungan kepada tersangka dari bisnis tersebut.

Kemudian, pada 12 Oktober 2023, tersangka MSH menyuruh tersangka YR dan AS mendatangi rumah korban MSE untuk meminta paksa barang-barang milik korban, berupa sertifikat, perhiasan, Kartu Keluarga, KTP, dan kunci mobil, sebagai jaminan pelunasan utang dalam bisnis tersebut.

Baca Juga: Nekat Curi HP Tetangga, Driver Ojol di Sleman Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Setelah menyerahkan barang-barang tersebut, korban MSE beserta istrinya, berinisial AA, kemudian dibawa pelaku ke rumah indekos eksklusif milik tersangka MSH dengan menggunakan mobil. Setibanya di lokasi, korban MSE dan AA disekap dengan cara dimasukkan ke dalam ruang pantri dan kamar indekos nomor 22.

"Korban dimasukkan, kemudian dikunci dari luar. Kunci lalu disimpan saksi, atas nama A, yang merupakan karyawan di tempat itu," kata Endriadi.

Selama penyekapan tersebut, kedua korban diduga mengalami kekerasan fisik. Bahkan, korban juga mengaku mengalami kekerasan seksual selama disekap.

Selain menjadi otak penyekapan, Endriadi menyebut tersangka MSH diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan sarung tinju serta menyuruh korban AA melakukan kegiatan seksual dengan korban MSE dalam kondisi mulut penuh sambal.

Baca Juga: Ajakan CLBK-nya Ditolak, Pria di Sleman Tega Pukul Wajah Korban dengan Palu

Tersangka MM, istri dari tersangka MSH, diduga berperan melakukan penganiayaan dengan menyiram punggung korban menggunakan air panas dan memukul korban memakai sarung tinju.

Sementara itu, tersangka ARD alias RK berperan melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan menggunakan balsem dan merekam peristiwa itu.

Endriadi mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari kasus laporan orang hilang di wilayah lain yang kemudian dibebaskan. Setelah bebas, korban lalu melapor ke Polda DIY.

Atas perbuatannya, polisi menjerat lima tersangka itu dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah