KABAR SLEMAN - FA, seorang pemuda berusia 19 tahun asal Klaten Jawa Tengah terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.
FA diamankan Polresta Sleman di Jalan Gito Gati Sleman karena kedapatan membawa senjata api (senpi) jenis pistol airgun. Atas tindakannya, FA bakal merayakan hari lebaran Idul Fitri di balik penjara.
Sebelumnya, FA diamankan oleh jajaran Polresta Sleman di jalan Gito-gati pada Selasa, 2 April 2024 sekira pukul 21.40 WIB.
Baca Juga: Pencurian Motor, Aksi Balap Liar dan Petasan di Bulan Ramadhan Jadi Perhatian Khusus Polresta Sleman
Kanit 1 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Iqbal Satya Bimantara mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan senpi tersebut milik paman pelaku yang diambil dari lemari tanpa izin. Senpi airgun kemudian dibawa untuk berkelahi dengan pacar mantan kekasihnya.
Pelaku sengaja mengambil senjata airgun tersebut dan membawanya ke Sleman karena ditantang berkelahi oleh mantannya pacar di Jalan Magelang. Senjata airgun tersebut diselipkan di celana untuk menakut-nakuti lawannya.
"Jadi motifnya terkait masalah percintaan. Ada ejekan dari mantannya pacar kepada pelaku sehingga mereka hendak berkelahi," kata Iqbal.
Baca Juga: Cegah Kecurangan Takaran saat Beli BBM, Disperindag Sleman Lakukan Pengawasan Alat Pompa Ukur SPBU
Lebih lanjut Iqbal juga membeberkan kronologi penangkapan pelaku yang berdasarkan dari laporan seseorang.
Saat beberapa petugas patroli Samapta Polresta Sleman sedang standby di Pos Polisi Jombor, tiba-tiba didatangi seorang pengendara sepeda motor. Pengendara tersebut menginformasikan ada dua orang pria berboncengan mengendarai sepeda motor matic membawa senpi airgun melaju ke arah utara.