Pelaku Tabrak Lari di Temanggung Akhirnya Ditangkap di Rumahnya di Pemalang

- 20 April 2023, 16:57 WIB
Pelaku Tabrak Lari di Temanggung Akhirnya Ditangkap di Rumahnya di Pemalang.
Pelaku Tabrak Lari di Temanggung Akhirnya Ditangkap di Rumahnya di Pemalang. /Izza/Kabar Sleman

AKBP Agus Puryadi menambahkan dari pengakuan tersangka AG, pihaknya mengaku saat itu mengantuk dan setelah menabrak tidak berani berhenti dan memilih kabur dengan alasan takut. Parahnya, berdasarkan pemeriksaan ternyata AG tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).

“Atas kerja keras petugas di lapangan alhamdulillah pada hari Selasa, 18 April 2023 dini hari pelaku dapat kita amankan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung guna proses lebih lanjut dan tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan luka berat dan atau luka ringan dan kerugian materi serta tidak melakukan pertolongan kepada korban sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 (3), (2), (1) jo pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukumannya adalah hukuma penjara maksimal 5 Tahun,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x