Seorang Wartawan di Cirebon jadi Korban Penipuan Modus Jual Mobil Sitaan, Pelaku Meretas FB Jaksa di Jateng

- 14 April 2024, 10:59 WIB
Ilustrasi. Seorang Wartawan di Cirebon jadi Korban Penipuan Modus Jual Mobil Sitaan, Pelaku Meretas FB Jaksa di Jateng
Ilustrasi. Seorang Wartawan di Cirebon jadi Korban Penipuan Modus Jual Mobil Sitaan, Pelaku Meretas FB Jaksa di Jateng /Ist/

KABAR SLEMAN - Kasus penipuan dengan cara meretas Facebook (FB) seseorang kembali dilakukan komplotan penjahat diduga dari Jawa Tengah (Jateng). Korbannya seorang wartawan di Cirebon, Jawa Barat yang mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.

Korban bernama M Noli Alamsyah, seorang jurnalis yang juga pernah menjadi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon. Pelaku diduga berjumlah tiga orang yang mengaku sebagai jaksa di Jateng dan seseorang yang disebut Tommy Huang.

Korban penipuan, Noli Alamsyah mengungkapkan, awalnya dia dihubungi seseorang yang pernah dikenalnya sebagai jaksa di Jateng bernama Jumadi pada Jumat malam, 12 April 2024 pukul 20.46 WIB.

"Saya dihubungi lewat Messenger di FB muncul nama Jhumadi. Saya mengenalnya beberapa tahun lalu, seorang jaksa di Jateng. Karena sedang ada pertemuan, saya tidak respon. Esok harinya, Sabtu, 13 April 2024, saya telp lewat Messenger. Pak Jumadi atau sering saya sapa Pak De meminta no WA," ujarnya.

Baca Juga: Niatnya Beli Rumah Idaman, Warga Yogyakarta Jadi Korban Penipuan di Cirebon, DP Ratusan Juta Melayang

Komunikasi pun terjalin lewat WA, baik telp maupun chating. Pria yang mengaku Jaksa Jumadi selanjutnya meminta tolong untuk melakukan komunikasi dengan Tommy Huang, terkait mobil sitaan kejaksaan. Saat itu, orang yang mengaku Jumadi menggunakan nomor 0821-2992-7033.

"Pria yang mengatasnamakan Jaksa Jumadi bilang ke saya ada mobil sitaan. Saya dikirim foto mobil Toyota Alphard. Dia minta tolong dicarikan informasi harga Alphard bekas tahun 2021. Saya kemudian tanya-tanya ke temen dan ketemu harga Rp900 juta," lanjut Noli.

Informasi harga itu disampaikan ke pria yang mengatasnamakan Jumadi. Pria itu meyakinkan Noli bahwa mobil sitaan sudah ada yang minat yakni Tommy Huang. Hanya saja, transaksi tidak bisa dilakukan oleh pria yang mengaku Jumadi. Tapi, semua proses penjualan mobil sudah diatur dan dikondisikan Jumadi.

Terjadilah komunikasi lewat telp WA antara Tommy Huang dengan Noli hingga disepakati harga mobil Rp860 juta. Semua perbincangan diatur oleh pria yang mengaku Jaksa Jumadi.

"Saya nurut saja apa yang diarahkan jaksa gadungan itu. Setelah deal harga Rp860 juta, jaksa gadungan itu minta saya kirim KTP dan no rekening untuk pembayaran melalui transfer," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x