Berikut Lokasi-Lokasi di Kabupaten Bantul yang Dilarang KPU untuk Kampanye Terbuka, Mana Saja?

18 Januari 2024, 10:13 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Joko Santosa /ANTARA/Hery Sidik

KABAR SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat kampanye terbuka.

Diketahui, kampanye metode rapat umum bagi peserta Pemilu 2024 tahapannya dijadwalkan akan dimulai pada 21 Januari 2024 mendatang.

Lokasi lokasi tersebut di antaranya adalah Stadion Sultan Agung Bantul, Stadion Dwi Windu dan juga lapangan-lapangan yang memiliki kesulitan akses untuk masuk, seperti Lapangan Sumberagung.

Baca Juga: KPU DIY Inventarisir Lokasi Kampanye Terbuka Pemilu 2024, Seperti Apa Kriterianya?

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, beberapa lokasi tersebut sejatinya memang tidak direkomendasikan untuk kegiatan kampanye rapat umum bagi peserta pemilu oleh kepolisian. Hal itu karena alasan pertimbangan keamanan dan rawan gesekan sehingga dapat mengganggu ketertiban.

"Dikarenakan ada faktor-faktor keamanan yang teman teman kepolisian yang tahu, jadi ada beberapa tempat yang tidak direkomendasikan oleh kepolisian, kalau jumlahnya ada empat lokasi yang tidak direkomendasikan," katanya, Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut dia, sebelum menentukan lokasi yang dilarang, KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian sekaligus juga pihak kelurahan dan kecamatan setempat selaku pemangku kepentingan wilayah.

"Ada catatan dari teman-teman kepolisian, dan belajar dari pemilu 2019 mudah-mudahan tidak ada gesekan, yang penting nanti kita atur jadwal kampanye, misalnya paslon ini jam berapa, selesai jam berapa, itu yang perlu kita antisipasi," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa dari Luar Daerah yang Tinggal di Sleman Diimbau Segera Urus Pindah Memilih, Ini Kata KPU

Lebih lanjut Joko mengatakan, koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan dalam penentuan lokasi untuk kegiatan kampanye pemilu juga telah diatur dalam undang undang.

"Kami berterima kasih terkait lapangan yang dapat digunakan untuk kampanye. Karena saat ini dari lapangan desa yang ada 80 persen diperbolehkan," katanya.

Terkait detail lokasi dan jadwal pelaksanaan kampanye, KPU Bantul akan menyesuaikan dengan jadwal kampanye dari KPU RI yang diturunkan melalui KPU provinsi.

"Dan untuk wilayah DIY masuk zona B. Nantinya metode berdasarkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dan diikuti parpol pengusung. Kami berharap jadwal kampanye nanti bisa dipatuhi," katanya.***

Editor: Boim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler