Bawaslu Kulon Progo Segera Jaring Pengawas Adhoc Pilkada 2024, Prioritas Panwascam Existing

25 April 2024, 11:03 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto (tengah) memaparkan pendaftaran pengawas ad hoc Pilkada 2024. /ANTARA /Bawaslu Kulon Progo

KABAR SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, segera membentuk pengawas adhoc tingkat kecamatan/kapanewon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu dilakukan seiring dengan pemberlakuan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 4224.1.1/ HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Marwanto mengatakan bahwa pembentukan pengawas ad hoc dilakukan dengan mekanisme perekrutan yang menggabungkan dua model, yakni evaluasi dan pendaftaran baru.

Baca Juga: Bawaslu Kulon Progo Tunggu Kerja Sama DLH Sleman, untuk Olah Sampah Bekas APK Pemilu 2024 jadi RDF

Sesuai dengan petunjuk teknis dalam keputusan Ketua Bawaslu RI disebutkan bahwa pada tahap awal akan dilakukan evaluasi kinerja terhadap anggota penwaslu kecamatan existing atau yang sekarang sedang menjalankan tugas," kata Marwanto, di Kulon Progo, Rabu, 24 April 2024, seperti dikutip dari Antara.

Bagi panwaslu kecamatan existing yang berminat lagi menjadi panwaslu kecamatan, lanjut Marwanto, wajib menyerahkan berkas pendaftaran.

Setelah penerimaan berkas pendaftaran, pihaknya lewat Kelompok Kerja (Pokja) l Pembentukan Panwaslu Kecamatan, akan melakukan penelitian dan menetapkan panwaslu kecamatan existing yang berhak mengikuti evaluasi kinerja. Sesuai dengan jadwal, akan dilaksanakan pada tanggal 26—27 April 2024.

"Jika dalam evaluasi ada panwaslu kecamatan existing yang tidak memenuhi syarat, baru dibuka pendaftaran baru untuk umum," katanya.

Baca Juga: Ini yang Tidak Boleh Dilakukan di Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu DIY: Jika Ada Pelanggaran, Laporkan!

Selain itu, lanjut Marwanto, pembentukan panwaslu kecamatan dimungkinkan berbeda untuk tiap kecamatan, tergantung pada hasil evaluasi kinerja di kecamatan yang bersangkutan. Misalnya, kecamatan A, setelah dievaluasi ternyata semua panwaslu kecamatan existing memenuhi syarat, di kecamatan A tidak dibuka pendaftaran baru.

"Sementara itu, di kecamatan B setelah dievaluasi ada yang tidak memenuhi syarat, di situ dibuka pendaftaran baru," katanya.

Dikatakan pula bahwa instrumen evaluasi kinerja dibuat oleh Bawaslu RI dan akan dikirim ke bawaslu kabupaten melalui bawaslu provinsi menjelang tahapan evaluasi kinerja. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Bawaslu RI, awal Mei diharapkan sudah diketahui hasil dari evaluasi kinerja.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Minta Peserta Pemilu Turunkan Sendiri APK Sebelum 11 Februari

"Bagi masyarakat yang berminat mendaftar panwaslu kecamatan, tunggu sampai evaluasi kinerja selesai. Jika ada panwaslu kecamatan existing yang tidak memenuhi syarat, baru dibuka pendaftaran umum.

Namun, jika semua panwaslu kecamatan existing memenuhi syarat, berarti tidak dibuka pendaftaran baru untuk umum," kata Marwanto.***

Editor: Boim

Tags

Terkini

Terpopuler