Cabuli Anak Didiknya, Pelatih Beladiri di Solo Ditangkap Polisi, Modusnya Tawarkan Korban Ikut Kejurnas

- 25 Maret 2023, 12:02 WIB
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (kiri) saat memeriksa tersangka kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taewondo, pada konferensi pers di Solo, Jumat 24 Maret 2023.
Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi (kiri) saat memeriksa tersangka kasus pencabulan yang dilakukan pelatih Taewondo, pada konferensi pers di Solo, Jumat 24 Maret 2023. /ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

KABAR SLEMAN – Aparat kepolisian di Kota Solo Jawa Tengah menangkap seorang oknum pelatih beladiri Taekwondo karena diduga terlibat kasus pelecehan terhadap anak didiknya yang masih bawah umur.

Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kasus pelecehan tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban. Dan berdasarkan pemeriksaan hingga saat ini korban berjumlah tiga orang, yang semua merupakan murid laki-laki.

"Tersangka tersebut berinisial DS (44), warga Kratonan Kecamatan Serengan Solo, kini sedang diperiksa di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kapolres dilansir dari Antara, Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Salah Tulis Laporan Terkait Patung Bunda Maria, Polisi Meminta Maaf

Kapolres juga mempersilakan jika ada orangtua korban atau pihak lain yang menjadi korban dari perbuatan tersangka DS ini.

“Sementara yang kami dalami saat ini ada tiga korban dari perbuatan tersangka," katanya.

Selanjutnya Kapolres mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021-2022. Kasus tersebut terungkap setelah ada laporan korban pada Rabu 22 Maret 2023, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DS.

"Tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut dengan cara menawarkan kepada korban akan diikutkan dalam kejuaraan nasional dan diberikan hadiah sepatu dan pakaian perguruan bela diri," ujar Iwan.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru 2023 Hari Ini 25 Maret 2023 Lengkap, Berangkat dari Stasiun Palur

Selain itu, tersangka juga menjanjikan akan memberikan fasilitas membayar uang kursus.

"Tersangka melakukan pencabulan kepada korban di dua tempat yakni sanggar latihan dan sebuah hotel saat mereka melakukan try out keluar daerah," ujarnya.

Sementara tersangka D yang saat itu dihadirkan dalam rilis kasus terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru. D juga tampak terus menunduk dengan dua tangan yang diborgol.

Saat ditanya Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, D mengaku melakukan aksi bejatnya itu sejak masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cek di Sini, Jadwal Imsakiyah Selama Ramadan di Yogyakarta

"Sejak mulai COVID. Iya. (2 tahun yang lalu). Tiga (korban)," jawab pria berkacamata yang memiliki satu orang anak ini.

Akibat perbuatannya, DS terancam pasal pencabulan dalam UU Perlindungan Anak atau UU Nomor 23 Tahun 2002, dan pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Boim Rosadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x