Dari aksi pengamanan petugas, belasan sarung yang telah dimodifikasi dengan dibendel dan diisi batu disita polisi berikut sejumlah kendaraan milik para pelaku.
Mengingat tingginya potensi bahaya yang ditimbulkan, pihaknya meminta para tokoh masyarakat dan guru untuk memberikan edukasi kepada para remaja. Bahwasanya, perang sarung adalah aksi berbahaya dan dapat dijerat dengan pasal pidana apabila sampai melukai bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
“Di sisi lain, Polda Jateng dan jajaran akan meningkatkan patroli pada jam-jam rawan seperti menjelang sahur atau setelah Salat Subuh. Namun demikian, peran serta masyarakat amat kami harapkan. Laporkan ke polisi bila ada kejadian mencurigakan termasuk bila ada kerumunan warga atau remaja yang melakukan aksi perang sarung,” tegasnya.***