Jelang Libur Nataru, Pemkot Yogyakarta Imbau Wisatawan Hindari Tempat Parkir Ilegal

- 10 Desember 2023, 18:51 WIB
Jelang Libur Nataru, Pemkot Yogyakarta Himbau Wisatawan Hindari Tempat Parkir Ilegal
Jelang Libur Nataru, Pemkot Yogyakarta Himbau Wisatawan Hindari Tempat Parkir Ilegal /Antara/

KABAR SLEMAN – Jelang libur natal dan tahun baru, Pemkot Jogja mengimbau wisatawan yang berkunjung selama libur Natal dan Tahun Baru 2024 tidak sembarangan memarkir kendaraan dan tidak membayar parkir jika tidak diberi karcis.

Terlebih menjelang libur natal dan akhir tahun 2023 parkir liar menjadi salah satu permasalahan yang sering terjadi di Kota Jogja.

Pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) mengatakan telah menyediakan karcis resmi sebagai legalitas juru parkir memungut retribusi masyarakat yang akan memanfaatkan jasa parkir kendaraan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Belanja Oleh-Oleh di Jogja untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Oleh karena itu, bagi masyarakat maupun wisatawan diimbau untuk tidak perlu membayar parkir jika petugas parkir tidak memberi karcis parkir.

Menurut pihak Dishub, wisatawan lebih cenderung ingin praktis dengan memarkirkan kendaraan yang dekat dengan objek wisata yang akan dituju. Hal inilah yang biasanya menjadi sasaran para juru parkir liar.

Seperti yang biasanya terjadi, ada oknum warga yang membuka parkiran tidak resmi dan membuat karcis sendiri tanpa mengikuti proses perizinan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sehingga diharapkan wisatawan bisa lebih jeli dalam memilih lokasi parkir karena yang ilegal bisa berpotensi memungut tarif di luar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Daop 3 Cirebon Tetapkan Angkutan Natal dan Tahun Baru

Khusus untuk parkiran di tepi jalan umum yang legal, pihak pemerintah sudah memasang rambu berwarna biru biru bertuliskan “P” disertai dengan papan tarif.

Dishub juga sudah melakukan identifikasi parkir liar di beberapa lokasi yang berpotensi banyak parkir liar saat libur Nataru nanti.

Selain itu, Dishub juga sudah memberi imbauan kepada para pelaku parkir liar untuk mengajukan izin, ketika lokasi yang digunakan memenuhi syarat dan tidak berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.

Namun jika memang lokasi tidak memungkinkan, misalnya ada di dekat simpang, kemudian keramaian dan kapasitas jalannya tidak memenuhi, tidak akan diberi izin.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siaga Hadapi Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024

Pihak Dishub juga sudah bekerjasama dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk tim saber pungli untuk melakukan tindakan, jika para pelaku tetap beroperasi tanpa izin.

Karena menarik pungutan dari warga tanpa aspek legalitas adalah tindakan terlarang dan melanggar hukum. ***

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah