Ngaku Spionase, Nuduh Orang Transaksi Narkoba Lalu Diperas, Pria di Temanggung Ini Diciduk Polisi

- 24 Mei 2023, 13:11 WIB
Tersangka bersama barang bukti dihadirkan dalam gelar perkara, Selasa, 23 Mei 2023.
Tersangka bersama barang bukti dihadirkan dalam gelar perkara, Selasa, 23 Mei 2023. /Humas Polres Temanggung/

KABAR SLEMAN - Jajaran Satreskrim Polres Temanggung, baru saja berhasil mengamankan HBF (43), warga Sriwungu, Kecamatan Tlogomulyo karena melakukan pemerasan. Menariknya kasus ini, karena modus pelaku adalah berpura-pura menjadi spion polisi.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasi Humas AKP Ari Fajar menerangkan bahwa tersangka mendatangi korban Muhammad Anas Fuadi warga Tembarak mengaku sebagai spionase Polisi. Tersangka mengancam korban dengan dugaan transaksi narkoba kemudian meminta uang sejumlah Rp1,100.000.

“Pelaku mengancam korban dan mengaku sebagai spion Polisi, korban takut kemudian memberikan uang dengan keterpaksaan,” terangnya.

Baca Juga: Polres Temanggung Resmi Bentuk 283 Polisi RW, Apa Tugasnya?

Lebih lanjut, Ari mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku membuntuti korban saat ke ATM. Kemudian pada saat korban sedang menelpon seseorang, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas dan menuduh korban telah membeli pil koplo dan sabu dengan cara transfer.

Atas tuduhan tersebut, pelaku mengancam korban agar memberikan uang supaya kasus tersebut tidak diproses hukum.

“Karena takut akhirnya korban memberikan uang tersebut, namun setelah beberapa saat korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Temanggung,” lanjutnya.

Mendapatkan laporan tersebut kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan dari bantuan CCTV kemudian tim Resmob Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Ponpes Darul Mutaqien di Temanggung Ludes Dilalap Si Jago Merah, Termasuk Masjid

Kini pelaku berada di tahanan Polres Temanggung untuk penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pemerasan dan pengancaman yang dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 selama tahun.

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x