Bolehkah Menggantikan Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia?

- 24 Maret 2024, 06:00 WIB
Bolehkah Menggantikan Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia?
Bolehkah Menggantikan Puasa Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Dunia? /sumsel.kemenag.go.id

KABAR SLEMAN – Setiap makhluk yang bernyawa tentunya akan mati, hal ini sudah menjadi kepastian yang ditetapkan oleh Allah SWT. Namun bagaimana jika seseorang meninggal tapi masih memiliki hutang puasa?

Puasa di bulan ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Ada beberapa pengecualian yang diberikan Allah SWT sebagai keringanan untuk hambaNya yang tidak memungkinkan berpuasa. 

Misalnya saja wanita hamil, ibu menyusui dan sedang sakit. Untuk 2 kategori ini (ibu hamil dan ibu menyusui) bisa membayar fidyah atau pengganti puasa dengan bahan pokok, namun untuk orang sakit wajib menggantinya (puasa) di hari lain.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Sahur Hari ke-10 Puasa Ramadhan: Capcay

Lantas bagaimana jika seorang yang sakit tadi belum sempat membayar hutang puasa namun sudah meninggal? Apakah bisa diganti dengan orang lain yang berpuasa untuknya?

Menggantikan Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Ternyata menggantikan hutang puasa orang lain yang sudah meninggal dunia diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas. 

Hadits dari Ibnu Abbas menyebutkan, bahwa seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW: "Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, sedangkan kewajiban puasanya masih ada sebulan yang belum dilaksanakannya. Apakah saya dapat berpuasa untuk menggantikannya?"

Jawab Rasulullah: "Bagaimana pendapatmu seumpama ibumu berhutang (uang), lalu engkau membayarnya? Apakah itu dapat melunasi utangnya?"

Wanita itu menjawab: "Ya."

Baca Juga: Tips Olahraga saat Puasa Agar Badan Tetap Fit dan Waktu yang Tepat, Simak di Sini

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x