Hukum Menyikat Gigi bagi Orang yang Sedang Berpuasa, Boleh atau Tidak?

26 Maret 2023, 10:21 WIB
Hukum Menyikat Gigi bagi Orang yang Sedang Berpuasa. /Pexels.com/Keira Burton

KABAR SLEMAN – Hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa di bulan Ramadhan, salah satunya adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan kemudian menelannya.

Lalu bagaimana hukum menyikat gigi, apakah hal itu dapat membatalkan puasa?

Ustadz Adi Hidayat LC Ma dalam sebuah video di kanal YouTube Info Singkat Official menjelaskan terkait hukum menyikat gigi bagi orang yang sedang berpuasa.

“Boleh menyikat gigi tapi yang dianjurkan jangan menggunakan pasta-pasta yang sekiranya bisa mengumpulkan ludah. Jadi kalau yang Anda gunakan pasta gigi, yang ludahnya bisa banyak terkumpul atau diduga sebagian akan tertelan itu makruh hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga: Ngabuburit Asik Bareng Modifikasi Tipe-x Trondol, Hobi yang Jadi Peluang Bisnis

Menurut Ustadz Adi Hidayat, membersihkan gigi dan mulut dengan sikat gigi pada saat berpuasa bisa menjadi amalan mustahab. Amalan mustahab adalah amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, tapi tidak mengandung dosa jika tertinggalkan.

“Di antaranya dengan bersiwak (menyikat gigi),” ujarnya.

Sebagaimana kita ketahui, bahwa siwak adalah sebuah benda terbuat dari kayu yang fungsinya untuk membersihkan gigi pada zaman Rasulullah SAW dan ummatnya pada saat itu. Bahkan bersiwak masih digunakan oleh sebagian ummat Islam karena mengandung sunnah di dalamnya.

Akan tetapi, bila mencerna apa yang disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat, bahwa yang dimaksud dengan siwak itu bukan benda/kayunya. Yang dimaksud siwak adalah sikat gigi, sedangkan kayunya adalah kayu Rood dari pohon arak atau pohon miswak.

“Jadi kayu itu digunakan untuk bersiwak, kita boleh menggunakan itu, tapi juga boleh menggunakan sikat gigi,” katanya.

Baca Juga: 6 Aktivitas ‘Ngabuburit’ yang Pahalanya Dilipatgandakan di Bulan Ramadhan

Bagaimana hukum memakai siwak atau sikat gigi saat berpuasa?, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, bahwa ini kaidah biasa namun termasuk dalam amalan mustahab, tapi dengan catatan.

Bahkan Nabi Muhammad SAW menyampaikan dalam hal ini, seperti dikutip Ustadz Adi Hidayat di dalam Kitab Assiyam halaman 28-29 nomor 4.

“Lawla an asyuqqo ala ummati la amartuhum bissiwaki ma’a kulli wudu’in”

Yang artinya: Andaikata aku tidak memberatkan pada umatku, maka niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak tiap kali berwudu’. (HR. Malik, Ahamad, dan An-Nasai).

Sementara, Buya Yahya dalam sebuah artikel menjelaskan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah dengan memasukan sesuatu ke dalam lima lubang tubuh manusia, di antaranya adalah mulut.

Baca Juga: 4 Tips Awet Muda Paling Praktis

“Hukum memasukkan sesuatu kelubang mulut adalah membatalkan puasa, yaitu di saat kita memasukan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar kalau kita di dalam puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja,” tulisnya, dikutip dari sarkub.com.

Di dalam masalah ini ada hal yang perlu diperhatikan yaitu masalah ludah. Menelan ludah tidak membatalkan puasa jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:

  • Ludah kita sendiri
  • Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya
  • Ludah masih berada di tempatnya (mulut)

Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa.***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler