Wakil Sekjen MUI Buktikan Al Zaytun Ajarkan Paham Menyimpang, Terafiliasi dengan NII?

24 Juni 2023, 21:24 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal MUIMajelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023). /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

KABAR SLEMAN - Wakil Sekjen Hukum dan HAM MUI Pusat, Ikhsan Abdullah mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Bahkan ia mengaku sudah sejak awal menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang ini sudah cukup untuk dilakukan proses hukum, yaitu berupa pasal-pasal penghinaan dan penodaan agama serta Undang-Undang ITE.

"Itu sudah pasal 28 dan itu sudah berulang kami kami sampaikan, termasuk di saat pertemuan dengan Menko Polhukam, karena memang faktanya Panji Gumilang telah melakukan hal tersebut," ungkap Ikhsan dikutip dari wawancara di salah satu stasiun televisi, Sabtu, 24 Juni 2023.

Baca Juga: Beda Dengan PNS, Jatah Cuti Tahunan Pekerja Swasta Dipotong

Menurut Ikhsan, Panji Gumilang telah mengajarkan paham-paham menyimpang yang sesat dan menyesatkan. Nah ini tentu saja harus mendapatkan ganjaran berupa hukum.

Dan ini pernah terjadi pada rekan Panji Gumilang terdahulu yang namanya Ahmad Musadeq, yang juga telah dihukum 6 tahun penjara, ketika dia mengajarkan paham yang menyimpang dengan organisasinya bernama Gafatar.

"Nah saya kira ini ada korelasinya, jadi apabila negara kemudian membiarkan dan tidak cepat bertindak, maka bibit-bibit penyemaian radikal, bibit penyimpangan keagamaan, praktek ibadah dan bibit-bibit penyimpangan melawan negara itu akan terjadi dan membesar," bebernya.

Penyimpangan-penyimpangan ini sudah lama ketika penemuan atau penelitian dari MUI di tahun 2002, sudah sangat jelas bahwa ma'had Al Zaitun itu terafiliasi dengan gerakan NII (Negara Islam Indonesia) dan menyebarkan paham menyimpang.

Baca Juga: Mencanting Virtual di JIBB, GKR Hemas: Konsekuensi Status Jogja Sebagai Kota Batik Dunia Tidak Mudah

Jadi menurut Ikhsan, ada 10 kriteria untuk mengukur bahwa Panji Gumilang telah menyebarkan paham menyimpang dalam agama Islam.

Beberapa yang paling penting di antaranya adalah mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan berdasarkan sariat seperti haji tidak perlu dilakukan di tanah suci tetapi cukup di ma’had Al Zaytun.

Kemudian mereka menafsirkan secara serampangan Kitab Suci Al Qur'an dan mengatakan bahwa Al Qur'an bukan firman Allah tetapi kalam Rasul atau Sabda Rasul.

Baca Juga: Long Weekend Idul Adha, KAI Tambah 18 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

"Nah ini jelas di dalam kriterium 10 hal yang diukur bahwa dia menyimpang, karena dia di dalam ucapannya yang telah kita ketahui dan bisa kita unduh di berbagai sosmed dan terverifikasi, karena dia tidak membantah. Artinya tidak terbantahkan dia mengatakan bahwa haji tidak perlu dilakukan di tanah suci," terangnya.

Itu salah satu, artinya bahwa MUI telah mendukung sekali apa yang disampaikan oleh Menteri Polhukam Profesor Mahfud MD, bahwa ada satu tindakan hukum yang kategorinya masuk tindak pidana yang harus segera dilakukan proses hukum. Dan ini sifatnya tidak perlu menunggu aduan dari masyarakat, karena ini bukan delik aduan lagi. ***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler