Guru Honorer SD di Kota Cirebon Tega Cabuli Muridnya SendirI di Penginapan

5 Juli 2023, 16:57 WIB
Guru Honorer SD di Kota Cirebon Tega Cabuli Muridnya SendirI di Penginapa. /Andie/

KABAR SLEMAN – Kasus pelecehan guru terhadap muridnya kembali terjadi. Kali ini seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Cirebon diduga melakukan perbuatan asusila terhadap SS, muridnya yang masih di bawah umur.

Kini, oknum guru berinisial T (26) itu telah diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota (Ciko). Ia ditangkap pada Selasa siang, 4 Juli 2023 setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim.

Sebelumnya, tersangka T diadukan oleh orangtua korban ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon.

Baca Juga: Oknum Polisi Pangkat AKP Tipu Anak Tukang Bubur di Cirebon, Uang Ratusan Juta Melayang Ingin Masuk Polri

"Tersangka guru honorer yang warga Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kami telah mengamankan barang bukti berupaya pakaian milik korban dan tersangka. Hasil visum sudah di tangan kami dan tiga saksi telah dimintai keterangannya," jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu kepada wartawan di Mapolres Cirebon Kota, Rabu, 5 Juli 2023.

Kapolres Ciko menerangkan, tersangka mengajak korban ke salah satu mini market. Saat tersangka dan korban berada di minimarket terekam CCTV. Setelah dari situ, tersangka mengajak korban ke salah satu penginapan di Kecamatan Kedawung dan melakukan tindak asusila pencabulan terhadap korban.

Tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban.

"Awalnya tidak mengakui, setelah ada barang bukti dan rekaman CCTV akhirnya tidak bisa mengelak lagi. Tersangka sudah diamankan oleh Unit PPA Polres Cirebon Kota," tandasnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Modus Penyalur TKI ke Arab Saudi

Dalam kesempatan itu, tersangka berdalih khilaf melakukan perbuatan cabulnya tersebut.

"Saya khilaf dan tidak punya rencana apapun terhadap dia (korban). Saya tidak mengiming-imingi korban. Saya baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan tidak ada siswi lainnya yang jadi korban," akunya.

Guru Honorer SD di Kota Cirebon Tega Cabuli Muridnya SendirI di Penginapan. Andie

Diberitakan sebelumnya, orangtua siswi kelas 5 SD di salah satu sekolah di Kota Cirebon melaporkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.

Dalam laporannya, pihak orang tua meminta keadilan untuk anaknya yang menjadi korban tindakan asusila oknum guru.

Baca Juga: Warga Kesenden Kota Cirebon Kini Bisa ‘Ngadu’ ke Halo JPN Jika Alami Persengketaan

Akibat perbuatannya itu, T dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara keluarga korban, DA, yang merupakan paman korban menyebut awalnya SS diajak jalan-jalan oleh pelaku dari siang dan pulang menjelang maghrib. Tapi ternyata, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan.

"Keponakan saya (korban) diajak jalan-jalan oleh gurunya, pergi dari siang sampai menjelang magrib. Tapi ternyata dibawa ke penginapan di Kedawung. Nah di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya,” ucapnya. (Andie). ***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler