KABAR SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman melakukan kajian terhadap temuan dugaan pelanggaran ketidaknetralan dan politik uang yang melibatkan perangkat desa dalam kegiatan kampanye salah satu peserta Pemlu 2024.
Ketidaknetralan aparat pemerintah kalurahan tetap saja merupakan pelanggaran meskipun yang bersangkutan bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, menyebut temuan ketidaknetralan aparat pemerintah itu terjadi saat acara senam massal di salah satu kalurahan di Kabupaten Sleman, pada hari Minggu, 10 Desember 2023 saat acara.
"Pada kegiatan tersebut terdapat pula kegiatan kampanye dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) dan dihadiri oleh perangkat kalurahan," katanya, Jumat, 22 Desember 2023, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Satpol PP Yogyakarta Tak Tertibkan APK Melanggar: Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Baca Juga: Bawaslu DIY Bakal Awasi Kampanye Peserta Pemilu di Medsos
Adapun kajian yang dilakukan, adalah untuk memastikan tiga potensi pelanggaran yang meliputi netralitas perangkat, dugaan politik uang karena ada kegiatan pembagian sembako dan potensi pelibatan perangkat desa dalam kampanye.
Dijelaskan Arjuna, untuk kegiatan pembagian sembako dan pelibatan perangkat, ancamannya adalah pidana sehingga perlu dikaji secara lebih mendalam apakah terpenuhi unsur-unsurnya.
"Kami juga sudah berdiskusi dengan Gakkumdu Sleman bersama kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Ia mengatakan, untuk temuan alat peraga kampanye (APK), sudah ada 3.075 APK yang terawasi dan sebanyak 2.261 di antaranya diduga melanggar.