KABAR SLEMAN - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman mendapati satu pegawai bolos di hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2024, pada Selasa, 16 April 2024.
Kini, pegawai yang tidak masuk kerja dengan tanpa keterangan itu terancam sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pengurangan TPP (tambahan penghasilan pegawai).
Kepala BKPP Kabupaten Sleman, R Budi Pramono, mengatakan, di hari pertama masuk kerja, 16 April 2024, pihaknya melakukan pemantauan terhadap pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Pemkab Sleman Izinkan ASN untuk WFH pada 16-17 April 2024, Ini Alasannya
Hasilnya, ditemukan ada sebanyak 94 pegawai yang tidak masuk kerja. Namun mayoritas dari jumlah tersebut sudah mengajukan izin sebelumnya, dengan rincian 88 orang tercatat karena cuti dan 5 lainnya work from home (WFH).
"Satu pegawai tidak masuk kerja dengan tanpa keterangan," kata Budi.
Sebagai informasi, Pemkab Sleman memang telah memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di beberapa instansi untuk melaksanakan WFH pada tanggal 16 dan 17 April 2024.
Kelonggaran ini telah diatur dalam SE Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Baca Juga: Candi Prambanan Dikunjungi 15.000 Wisatawan di Hari Kedua Lebaran, TWC: Yakin Terus Bertambah
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro mengatakan, SE ini untuk mengatur pegawai ASN yang mudik keluar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas.