BKPP Kabupaten Sleman Bakal Sanksi Satu Pegawai Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran 2024

- 17 April 2024, 11:11 WIB
Ilustrasi. BKPP Kabupaten Sleman Bakal Sanksi Satu Pegawai Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran 2024
Ilustrasi. BKPP Kabupaten Sleman Bakal Sanksi Satu Pegawai Bolos di Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran 2024 /istimewa/

Keberadaan SE ini juga untuk mengatur pemberlakuan sistem kerja dapat dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH).

"Pelaksanaan sistem tersebut tentunya dengan beberapa ketentuan, yaitu hanya dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 16 dan 17 April, kepala perangkat daerah mengatur pelaksanaan sistem kerja WFH dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50 persen," katanya.

Menurut dia, ketentuan paling banyak 50 persen itu hanya berlaku untuk perangkat daerah yang melaksanakan tugas layanan administrasi pemerintahan seperti perumus kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.

Baca Juga: Wabup Danang Maharsa Minta Warga Sleman Jadi Tuan Rumah yang Baik bagi Wisatawan Selama Libur Lebaran

"Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaksana tugas layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan," katanya.

Untuk pelaksana tugas layanan masyarakat terkait dengan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar sistem menerapkan 100 persen WFO.

Di samping memantau presensi, BPKP juga melakukan pemantauan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) di beberapa OPD yang memberikan pelayanan masyarakat. Hasilnya, pelayanan masyarakat di Kabupaten Sleman sudah berjalan normal.***

 

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah