Pelaku Tabrak Lari di Temanggung Akhirnya Ditangkap di Rumahnya di Pemalang

20 April 2023, 16:57 WIB
Pelaku Tabrak Lari di Temanggung Akhirnya Ditangkap di Rumahnya di Pemalang. /Izza/Kabar Sleman

KABAR SLEMAN – Jajaran Satlantas Polres Temanggung berhasil menangkap satu orang tersangka atas kasus tabrak lari yang terjadi tepatnya di jalan raya Desa Larangan Luwok Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung.

Kejadaian tersebut ramai-ramai menjadi perbincangan netizen lantaran terekam kamera CCTV warga dan sempat viral di media sosial.

Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi menerangkan, kejadian tersebut berdasar CCTV salah satu warga memperlihatkan detik-detik terjadinya aksi tabrak lari.

Baca Juga: Pengaman Mudik Lebaran, Polres Temanggung Sebar Anggota Berpakaian Preman dan Bersenjata

Berdasar itu pula lah, petugas berhasil melacak mobil yang kabur usai menabrak pengendara motor suami istri yang berboncengan.

“Kejadiannya pada Minggu 16 April 2023, dari CCTV dapat dilihat sebuah mobil yang berjalan menikung dan memakan jalan kendaraan lawan sehingga menabrak sebuah sepeda motor hingga terpental dan menghantam sebuah pagar seng di lokasi kejadian,” terangnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari Analisa CCTV tersebut kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari dan berhasil mengamankan AG (20) warga Pemalang di rumahnya serta berhasil mengamankan barang bukti mobil yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Setelah terjadi kecelakaan pelaku tidak berupaya memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan namun langsung tancap gas melarikan diri ke rumahnya di Pemalang,” lanjutnya.

Baca Juga: Polres Temanggung Musnahkan Barang Bukti

AKBP Agus Puryadi menambahkan dari pengakuan tersangka AG, pihaknya mengaku saat itu mengantuk dan setelah menabrak tidak berani berhenti dan memilih kabur dengan alasan takut. Parahnya, berdasarkan pemeriksaan ternyata AG tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).

“Atas kerja keras petugas di lapangan alhamdulillah pada hari Selasa, 18 April 2023 dini hari pelaku dapat kita amankan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung guna proses lebih lanjut dan tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan luka berat dan atau luka ringan dan kerugian materi serta tidak melakukan pertolongan kepada korban sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 (3), (2), (1) jo pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukumannya adalah hukuma penjara maksimal 5 Tahun,” pungkasnya. ***

Editor: Boim Rosadi

Tags

Terkini

Terpopuler