Terungkap, Motif Dua Remaja di Magelang Pembawa Celurit yang Viral Ditabrak Mobil, Ternyata untuk Hal Ini

- 9 Maret 2023, 13:10 WIB
Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Alun-alun Kota Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Alun-alun Kota Magelang. /Humas Polresta Magelang/

KABAR SLEMAN – Polisi menetapkan dua remaja yang viral karena melakukan pembacokan terhadap mobil dengan celurit di Mertoyudan Magelang Jawa Tengah sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Keduanya adalah DA (17) dan PB (17) yang merupakan pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

DA dan PB ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dikarenakan usia keduanya masih di bawah umur. DA dan PB diketahui baru duduk di bangku kelas X SMK.

Baca Juga: Viral Ustadz di Aceh Semprot Pemuda Nongkrong di Jam Sholat Jumat, Netizen: Ngustad wahabi ya macam gitu..

“Sudah (ditetapkan anak berkonflik). Oleh karena masih di bawah umur, dan kemudian yang bersangkutan masih kelas 10,” demikian disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono, kepada wartawan di Alun-alun Kota Magelang, Rabu 8 Maret 2023.

Karena perbuatannya itu, kedua remaja tersebut dijerat dengan UU Darurat. DA da PB mendapatkan hukuman karena terbukti melakukan kesalahan dengan cara merusak mobil pengguna jalan.

“Pasal UU Darurat No 12 Tahun 51, termasuk pengrusakan karena dia merusak mobil yang digunakan oleh pengguna jalan yang berupaya menghalau,” terang Ruruh.

Sebelum diamankan, kedua remaja itu sempat mengejar seorang pengendara sepeda motor perempuan yang membawa kerombong hendak ke pasar sambil mengacungkan sebilah celurit. Lokasi kejadian di daerah sekitar Kecamatan Mertoyudan.

Baca Juga: Di Balik Viralnya Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Peneilti: Begini Risikonya

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x