Krisna Murti Kritik Pengacara Lama Saka Tatal, Tak Simpan Bukti Putusan Kasasi di Kasus Vina Cirebon

- 10 Juni 2024, 16:46 WIB
Krisna Murti dan Farhat Abbas saat mengunjungi pengadilan negeri Kota Cirebon, Senin, 10 Juni 2024.
Krisna Murti dan Farhat Abbas saat mengunjungi pengadilan negeri Kota Cirebon, Senin, 10 Juni 2024. /Andi/

KABAR SLEMAN - Dalam perkembangan terbaru kasus hukum antara Sudirman dan Saka Tatal, Krisna Murti yang merupakan anggota tim kuasa hukum Saka Tatal menyatakan pentingnya meninjau langkah-langkah hukum setelah putusan kasasi.

"Kita sudah ambil 8 tahun belum pernah mengambil putusan ini, bagaimana kita mau melangkahkan pertimbangkan seperti apa," ujarnya.

Krisna menyatakan akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah ke depan. Krisna juga mengkritik pengacara lama, karena tidak menyimpan bukti-bukti penting termasuk putusan kasasi.

Baca Juga: Ratusan Pegiat Media Sosial di Cirebon Tabur Bunga untuk Vina dan Eky di Jembatan Talun

"Setelah kami teliti ternyata pengacara lama tidak memiliki putusan kasasi," ungkapnya.

Pengacara Farhat Abbas, yang kini bergabung dengan Krisna Murti, menambahkan bahwa mereka telah mendapatkan berkas kasus dari pengadilan tanpa biaya tambahan.

"Akhirnya bersama Bang Krisna kita ke pengadilan, tidak ada bayaran, tidak pakai lama langsung diserahkan kepada kita," katanya.

Farhat menekankan pentingnya menghindari dualisme dalam pembelaan dan menyarankan pengacara lama untuk memilih salah satu pihak yang akan dibelanya secara eksklusif.

Farhat juga menyoroti kelalaian pengacara dalam memasukkan nomor perkara yang salah, sehingga kasus tidak dipertimbangkan dengan baik oleh hakim.

"Pengacara seperti ini harusnya mendapat hukuman dan sanksi," tegasnya.

Halaman:

Editor: Boim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah