KPAI Soroti Dampak Tumbuh Kembang Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung Yang Sedang Viral

- 8 Juni 2024, 16:13 WIB
KPAI Soroti Dampak Tumbuh Kembang Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung Yang Sedang Viral
KPAI Soroti Dampak Tumbuh Kembang Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung Yang Sedang Viral /Annie Spratt


KABAR SLEMAN – Baru-baru ini beredar video tindakan asusila seorang ibu muda berinisial R (22) terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Lewat keterangan pelaku, dirinya melakukan hal tersebut lantaran dijanjikan oleh seseorang di facebook uang sebesar Rp. 15 Juta.
Sayangnya, setelah video asusila R terhadap akalnya sudah dikirim ke kenalannya di facebook, uang yang dijanjikan tidak diterima oleh R. Kini video tersebut viral karena tersebar di semua sosial media dan R pun telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Bocah SD di Cirebon yang Depresi Karena HP Dijual Ibu, Undang Empati Dinas Pendidikan
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).


Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita, mengungkapkan bahwa ia dan pihaknya sangat prihatin dengan kasus tersebut, dirinya juga menyoroti dampak buruk terhadap balita yang menjadi korban kekerasan seksual dari ibu kandungannya tersebut.


"Memori buruk tersebut akan melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya. Oleh karenanya, pemerintah daerah dengan dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi yang optimal," ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/6).
Pihak KPAI kini sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penyidikan yang menyeluruh atas kasus ini. menurut amanah Konvensi Hak Anak pasal 39 berbunyi “negara memiliki kewajiban mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk mendorong pemulihan fisik dan psikis anak korban”

Baca Juga: Usai Lakukan Tindakan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi, Dosen UPN Klarifikasi Minta Maaf
Pelaksanaan upaya ini tentunya dilakukan tanpa diskriminasi, mengutamakan kepentingan anak dan kelangsungan hidup serta menjamin perkembangan maksimal anak.
Sebenarnya pengasuhan positif merupakan tanggung jawab orangtua, namun dalam kasus ini orang yang seharusnya melindungi apakah yang mengakibatkan kekerasan seksual dan psikis terhadap korban. Selanjutnya, diharapkan pengasuhan korban dilakukan oleh keluarga terdekat demi memberikan dukungan pemulihan psikis anak.
Dian menegaskan, bahwa KPAI Menghimbau masyarakat dan media elektronik untuk menjaga anak-anak dengan tidak menyebarkan video korban karena melanggar undang-undang. ***

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah