Dishub juga sudah melakukan identifikasi parkir liar di beberapa lokasi yang berpotensi banyak parkir liar saat libur Nataru nanti.
Selain itu, Dishub juga sudah memberi imbauan kepada para pelaku parkir liar untuk mengajukan izin, ketika lokasi yang digunakan memenuhi syarat dan tidak berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.
Namun jika memang lokasi tidak memungkinkan, misalnya ada di dekat simpang, kemudian keramaian dan kapasitas jalannya tidak memenuhi, tidak akan diberi izin.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siaga Hadapi Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024
Pihak Dishub juga sudah bekerjasama dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk tim saber pungli untuk melakukan tindakan, jika para pelaku tetap beroperasi tanpa izin.
Karena menarik pungutan dari warga tanpa aspek legalitas adalah tindakan terlarang dan melanggar hukum. ***