Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024 yang Baru Saja Diluncurkan oleh KPU

- 1 April 2024, 11:33 WIB
Jajaran KPU RI dalam acara bertajuk ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman. Minggu, 31 Maret 2024.
Jajaran KPU RI dalam acara bertajuk ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman. Minggu, 31 Maret 2024. /ANTARA /Narda Margaretha Sinambela

KABAR SLEMAN - Berikut ini adalah jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak yang akan dilangsungkan di 37 provinsi di Indonesia. Diketahui, di Indonesia ada 38 provinsi, dan hanya satu provinsi yang tidak melaksanakan pilkada langsung yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebab Yogyakarta memiliki peraturan istimewa sendiri yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, di mana tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur yang tidak dipilih melalui pemilu.

Kemudian, dari keseluruhan 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sedangkan 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melakukan pilkada langsung.
Adapun pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Baca Juga: KPU Yogyakarta Sebut Syarat Dukungan Bacalon Independen Pilkada 2024, Minimal 8,5 Persen

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah meresmikan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, di Candi Prambanan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY, pada Minggu malam, 31 Maret 2024.

Peluncuran dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama Sekretaris Jenderal Bernad Dermawan Sutrisno serta anggota Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 dikemas dalam acara bertajuk ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’.

Dalam pidato peluncuran, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengajak jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia, untuk menuntaskan tugas, amanah yang diberikan dalam menyelenggarakan pilkada tahun 2024.

“Saya ingin mengajak teman-teman sekalian, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu,” ajaknya.

Baca Juga: Pilkada Masih Lama, Nama Pj. Wako Sawahlunto Zefnihan Tiba-tiba Menggetarkan Mewarnai Politik Lokal

Hasyim juga meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak. Selanjutnya, ia juga memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.

Halaman:

Editor: Boim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x