Apakah Sikat Gigi di Siang Hari Bulan Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa?

- 22 Maret 2024, 05:05 WIB
Apakah Sikat Gigi Di Siang Hari Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa?
Apakah Sikat Gigi Di Siang Hari Ramadhan Bisa Membatalkan Puasa? /Diana Polekhina

KABAR SLEMAN – Menjaga kebersihan mulut dan gigi ketika puasa adalah suatu keharusan. Meskipun sedang berpuasa, tidak boleh menjadi pembenaran bagi seorang muslim untuk tidak menjaga kebersihan mulut dan gigi. Salah satu alasan banyak yang tidak menjaga kebersihan mulut dan gigi saat ramadhan adalah takut sikat gigi membatalkan puasanya. Apakah sikat gigi membatalkan puasa di bulan ramadhan?

Baca Juga: Catat! Begini Tips Agar Puasa Ramadhan Tetap Aman bagi Penderita Maag

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan?

Melansir laman NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur," (Lihat Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi'in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Menurut keterangan ini, Imam Nawawi menjelaskan bahwa perlu adanya kehati-hatian bagi seorang muslim yang ingin menggosok gigi di siang hari ketika berpuasa.

Mengapa demikian? Penyebabnya adalah dikhawatirkan material baik air, pasta gigi maupun bulu dari sikat gigi bisa masuk ke tenggorokan sehingga membatalkan batalnya puasa meskipun dilakukan tanpa sengaja.

Baca Juga: Tips Olahraga saat Puasa Agar Badan Tetap Fit dan Waktu yang Tepat, Simak di Sini

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Halaman:

Editor: Diasta Rama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x