TKA China yang Tewas di Terowongan Tambang di Kotabaru, Kantongi Izin Tinggal, Ini Kata Kemenkumham

- 16 Maret 2023, 09:21 WIB
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Junita Sitorus. /ANTARA/Firman

KABAR SLEMAN - Tiga orang tenaga kerja asing (TKA) asal China di PT Sumber Daya Energi (Qinfa Group), Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang tewas dipastikan sudah mengantongi izin tinggal.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Junita Sitorus, Rabu 15 Maret 2023.

"Izin tinggal terbatas untuk bekerja diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin," kata Junita Sitorus di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Program Mudik dan Balik Bareng Honda, Jadwal, Fasilitas dan Cara Mendaftarnya

Junita menyebut, hingga, Rabu 15 Maret 2023, belum ada keputusan apakah jenazah tiga WNA itu akan dikubur atau dikremasi atau dipulangkan ke negara asalnya.

“Tim Imigrasi segera berkoordinasi dengan kedutaan China di Jakarta terkait tindak lanjut untuk proses tiga jenazah,” ujarnya.

Junita menyatakan, pihaknya secara otomatis akan mangurangi data orang asing yang ada di Kalimantan Selatan terkait dengan meninggalnya tiga TKA asal Cina tersebut.

Sesuai data, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dihuni oleh sebanyak 510 orang warga negara asing (WNA). Data tersebut berdasarkan yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi manajemen pengawasan orang asing (Simpora) Kaimantan Selatan.

Baca Juga: Sambut Ramadan dengan Shopee Big Sale 2023: Temukan Promo Terbaik di Berbagai Kategori Produk

Halaman:

Editor: Boim Rosadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x