KABAR SLEMAN – Pemungutan suara Pemilu 2024 baru saja dilangsungkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 kemarin. Dari hasil Pemilu 2024 bisa saja dilaksanakan dalam dua putaran maupun satu putaran.
Lalu apa saja syarat capres menang satu putaran Pemilu 2024? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berlangsung satu atau dua putaran sesuai dengan hasil suara yang didapatkan masing-masing paslon. Ketentuan mengenai syarat putaran Pemilu 2024 diatur sesuai dengan Undang-Unudang RI Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Ikut Rayakan Pemilu 2024, Google Doodle Hari Ini Tampilkan Gambar Kotak Suara Merah Putih
Syarat Capres Menang Satu Putaran
Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang perolehan suara presiden dan wakil presiden dalam pemilu, dijelaskan syarat capres menang satu putaran adalah sebagai berikut:
Pasangan calon (paslon) terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dengan sedikitnya 20 peren suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Ketentuan Capres Lanjut Dua Putaran
Jika pasangan calon tidak memenuhi syarat menang satu putaran, maka Pemilu 2024 akan berlanjut menjadi 2 putaran. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
Dalam hal tidak ada paslon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua paslon yang memperoleh suara terabanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Unggul di Quick Count, Gibran Sampaikan Terima Kasih ke Relawan yang Sudah Berdarah-darah
Jadwal Putaran Pertama Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 adalah sebagai berikut: